Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga
Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga

5 Hari Dipasang, ETLE di Kota Palu Rekam Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Media Indonesia • 27 September 2022 12:48
Palu: Sejak pertama diluncurkan pada 22 September 2022 hingga selama masa sosialisasi, pemberlakuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu oleh Ditlantas Polda Sulteng telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas.
 
"Rata-rata setiap hari kamera ETLE yang ada di empat titik di Kota Palu, merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak kurang lebih 4.000 pelanggar," ungkap Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda, Selasa, 27 September 2022.
 
Menurutnya, dari hasil rekaman yang terlihat, pelanggaran lalu lintas didominasi pelanggaran karena berkendara tidak sesuai ketentuan.

"Terbanyak pelanggaran lalu lintas yang terekam adalah tidak memakai sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara dan menerobos lampu merah," ujarnya.
 
Baca: Denda Tilang Elektronik di Jepara Capai Rp711 Juta

Untuk pemberlakuan tilang ETLE di Kota Palu, sejak diluncurkan beberapa hari lalu, saat itulah mulai melakukan perekaman terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 4 titik di jalan protokol  saat ini terpasang kamera ETLE, yaitu Jalan M Yamin 2 titik, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sam Ratulangi.
 
Kingkin juga menjelaskan, 4 kamera ETLE yang bersifat statis tersebut didukung oleh kamera HP yang bersifat mobile yang dioperasionalkan oleh anggota di lapangan, untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE.
 
Saat ini, Ditlantas Polda Sulteng masih dalam tahap sosialisasi, yang akan berlangsung selama satu bulan sejak dilaunching. Menurut Kingkin, saat ini pihaknya belum melakukan penegakkan hukum atau tilang kecuali pelanggaran yang kasat mata ditemukan di lapangan dan membahayakan pengguna lalu lintas lain.
 
Masyarakat Sulteng tetap diimbau untuk patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas, karena pelanggaran sebagai awal terjadinya kecelakaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan