Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti fotodan video penganiayaan dan memutilasi hewan berupa monyet ekor panjang (kera)dan monyet jenis lutung dilakukannya di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas. (MI/Kris
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti fotodan video penganiayaan dan memutilasi hewan berupa monyet ekor panjang (kera)dan monyet jenis lutung dilakukannya di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas. (MI/Kris

Jual Konten Penyiksaan Hewan, 2 Pemuda di Tasikmalaya Mutilasi Monyet dan Lutung

Media Indonesia • 13 September 2022 15:28
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
 
Penganiayaan hewan tersebut, dilakukan kedua tersangka, dengan memutilasi untuk dijadikan  konten video dan dijualnya ke media sosial.
 
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait video penganiayaan tersebut. Video diambil di rumah tersangka Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.

"Kedua orang pelaku melakukan penganiayaan hewan jenis kera dan lutung dilakukan dengan memotong bagian tubuh hewan secara hidup menggunakan pisau, menggunting telinga dan melubangi mata monyet menggunakan bor," kata Suhardi, Selasa, 13 September 2022.
 
Baca: Pemuda Pemutilasi Kekasihnya di Bantaeng Sakit Hati Diumpat Kasar

Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Asep sebagai pelaku penganiayaan dan Indra, sebagai penjual ke media sosial. Aksi sadis itu sengaja divideokanuntuk mendapatkan uang dari hasil penjualan video tersebut.
 
Nantinya video itu dijual seharga Rp150-300 ribu per video. Pelanggan video tersebut  diduga berdomisili di luar negeri.
 
"Motifnya pelaku yang menjual konten video penganiyaan, untuk bagaimana video bisa ditonton bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan itu dimulai pada 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
 
Polisi menyita barang bukti berupa seekor monyet lutung jawa, monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu serta barang bukti lainnya. 
 
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan selama ini masih terus dilakukannya dan kami akan mengecek kembali ke lokasi kejadian, siapa tahu adanya barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kembangkan kembali. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut, hewan yang dilindungi didapatkan secara berburu dan membeli dari orang lain,"jelasnya.
 
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan