Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Penganiayaan hewan tersebut, dilakukan kedua tersangka, dengan memutilasi untuk dijadikan konten video dan dijualnya ke media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait video penganiayaan tersebut. Video diambil di rumah tersangka Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.
"Kedua orang pelaku melakukan penganiayaan hewan jenis kera dan lutung dilakukan dengan memotong bagian tubuh hewan secara hidup menggunakan pisau, menggunting telinga dan melubangi mata monyet menggunakan bor," kata Suhardi, Selasa, 13 September 2022.
Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Asep sebagai pelaku penganiayaan dan Indra, sebagai penjual ke media sosial. Aksi sadis itu sengaja divideokanuntuk mendapatkan uang dari hasil penjualan video tersebut.
Nantinya video itu dijual seharga Rp150-300 ribu per video. Pelanggan video tersebut diduga berdomisili di luar negeri.
"Motifnya pelaku yang menjual konten video penganiyaan, untuk bagaimana video bisa ditonton bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan itu dimulai pada 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa seekor monyet lutung jawa, monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu serta barang bukti lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan selama ini masih terus dilakukannya dan kami akan mengecek kembali ke lokasi kejadian, siapa tahu adanya barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kembangkan kembali. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut, hewan yang dilindungi didapatkan secara berburu dan membeli dari orang lain,"jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka
penganiayaan monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Penganiayaan hewan tersebut, dilakukan kedua tersangka, dengan
memutilasi untuk dijadikan konten video dan dijualnya ke media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait
video penganiayaan tersebut. Video diambil di rumah tersangka Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.
"Kedua orang pelaku melakukan penganiayaan hewan jenis kera dan lutung dilakukan dengan memotong bagian tubuh hewan secara hidup menggunakan pisau, menggunting telinga dan melubangi mata monyet menggunakan bor," kata Suhardi, Selasa, 13 September 2022.
Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Asep sebagai pelaku penganiayaan dan Indra, sebagai penjual ke media sosial. Aksi sadis itu sengaja divideokanuntuk mendapatkan uang dari hasil penjualan video tersebut.
Nantinya video itu dijual seharga Rp150-300 ribu per video. Pelanggan video tersebut diduga berdomisili di luar negeri.
"Motifnya pelaku yang menjual konten video penganiyaan, untuk bagaimana video bisa ditonton bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan itu dimulai pada 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa seekor monyet lutung jawa, monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu serta barang bukti lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan selama ini masih terus dilakukannya dan kami akan mengecek kembali ke lokasi kejadian, siapa tahu adanya barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kembangkan kembali. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut, hewan yang dilindungi didapatkan secara berburu dan membeli dari orang lain,"jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)