Yogyakarta: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, sudah berkantor usai diberikan sanksi ringan. Para guru itu hanya diberikan peringatan dan pernyataan tidak puas atas kinerjanya untuk kepala sekolah.
"Dengan diberikannya sanksi itu yang bersangkutan sudah aktif lagi. Semua menerima sanksi," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Yogyakarta, Kamis, 18 Agutus 2022.
Ia mengatakan keempat orang bisa menerima sanksi itu. Menurut dia, hal itu sekaligus jadi pembelajaran.
Sementara itu, siswi yang mengalami trauma akibat dipaksa memakai jilbab akan pindah sekolah. Didik mengatakan keputusan itu atas pertimbangan rekomendasi psikolog pemberi konseling dan pendamping.
"Atas permintaan orang tua dan pendamping, diberikan pilihan di (SMAN 1) Banguntapan atau pindah sekolah lain. Kita carikan," kata Didik.
Ia berharap sekolah pilihan sang anak akan mendukung proses kelanjutan pembelajarannya. Ia juga berharap perkembangan kesembuhan itu didukung dari lingkungan baru di sekolahnya.
"Kami juga lakukan evaluasi atau review tatib di sekolah masing-masing supaya tidak benturan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Baca: Pemaksaan Jilbab, Kepala dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan
Pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta, Yuliani menilai sanksi itu tidak mendidik. Ia mengatakan sanksi ringan itu sama sekali tak menyentuh akar masalah.
"Kok kaya dagelan. Sanksi seperti itu enggak bakal selesai masalahnya," kata Yuliani.
Masalah pemaksaan jilbab itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan pihak keluarga siswi dan pihak sekolah. Namun, Yuliani menilai sudah kasus serupa berpotensi terulang.
"Sanksi harusnya bisa membuat efek jera. Kalau sanksi ringan bagaimana mau mrnyelesaikan masalah," ungkapnya.
Yogyakarta: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, sudah berkantor usai diberikan sanksi ringan. Para guru itu hanya diberikan peringatan dan pernyataan tidak puas atas kinerjanya untuk kepala sekolah.
"Dengan diberikannya sanksi itu yang bersangkutan sudah aktif lagi. Semua menerima sanksi," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Yogyakarta, Kamis, 18 Agutus 2022.
Ia mengatakan keempat orang bisa menerima sanksi itu. Menurut dia, hal itu sekaligus jadi pembelajaran.
Sementara itu, siswi yang mengalami trauma akibat dipaksa memakai
jilbab akan pindah sekolah. Didik mengatakan keputusan itu atas pertimbangan rekomendasi psikolog pemberi konseling dan pendamping.
"Atas permintaan orang tua dan pendamping, diberikan pilihan di (SMAN 1) Banguntapan atau pindah sekolah lain. Kita carikan," kata Didik.
Ia berharap sekolah pilihan sang anak akan mendukung proses kelanjutan pembelajarannya. Ia juga berharap perkembangan kesembuhan itu didukung dari lingkungan baru di sekolahnya.
"Kami juga lakukan evaluasi atau review tatib di sekolah masing-masing supaya tidak benturan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Baca:
Pemaksaan Jilbab, Kepala dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan
Pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta, Yuliani menilai sanksi itu tidak mendidik. Ia mengatakan sanksi ringan itu sama sekali tak menyentuh akar masalah.
"Kok kaya dagelan. Sanksi seperti itu enggak bakal selesai masalahnya," kata Yuliani.
Masalah pemaksaan jilbab itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan pihak keluarga siswi dan pihak sekolah. Namun, Yuliani menilai sudah kasus serupa berpotensi terulang.
"Sanksi harusnya bisa membuat efek jera. Kalau sanksi ringan bagaimana mau mrnyelesaikan masalah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)