Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan sanksi ringan kepada kepala dan tiga guru SMA N 1 Banguntapan Kabupaten Bantul.
Namun otoritas pendidikan setempat tidak secara gamblang menjelaskan sanksi atas pemaksaan memakai jilbab yang mengakibatkan seorang siswi trauma.
"Kami sudah memberikan sanksi untuk kepala dan 3 guru Sanksi sudah diserahkan hari ini," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, saat dihubungi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Didik mengatakan sanksi untuk kepala sekolah yakni pernyataan tidak puas secara tertulis. Sebagai pemimpin, kepala sekolah yang bertanggung jawab pada segala hal yang terjadi di bawah lembaganya.
"Sanksi untuk tiga guru (guru BK, guru agama, dan wali kelas) teguran, ada yang teguran tertulis dan teguran lisan," jelas Didik.
Didik menyatakan sanksi dijatuhkan sesuai rekomendasi satgas penegak disiplin ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Biro Hukum, Kesbangpol, hingga BKN Perwakilan Yogyakarta. Ia menambahkan sanksi yang telah dijatuhkan mendasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Didik tak menjelaskan detail apakah sanksi itu termasuk kasus pemaksaan hingga membuat siswi trauma. Ia mengatakan jual beli seragam dan aturan di sekolah itu sebagai sebuah rangkaian.
"Masalah utama tatib (tata tertib) tak sesuai dengan aturan di atas. Kemudian ada pengondisian. Pemaksaan (memakai jilbab) tidak dari tanggal 18 (Juli 2022), tidak semata (kejadian) satu hari," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan sanksi itu tidak berpengaruh pada gaji yang diterima kepala dan tiga guru. Ia mengatakan adanya sanksi berpengaruh pada proses kenaikan pangkat atau jabatan.
"(Dampak sanksi pada proses kenaikan) jabatan itu akan jadi pertimbangan. Saat menduduki satu jabatan, saat seleksi tentu sanksi administrasi akan jadi pertimbangan untuk menduduki jabatan itu," kata Aji.
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) memberikan sanksi ringan kepada kepala dan tiga guru SMA N 1 Banguntapan Kabupaten Bantul.
Namun otoritas pendidikan setempat tidak secara gamblang menjelaskan sanksi atas pemaksaan memakai
jilbab yang mengakibatkan seorang
siswi trauma.
"Kami sudah memberikan sanksi untuk kepala dan 3 guru Sanksi sudah diserahkan hari ini," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, saat dihubungi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Didik mengatakan sanksi untuk kepala sekolah yakni pernyataan tidak puas secara tertulis. Sebagai pemimpin, kepala sekolah yang bertanggung jawab pada segala hal yang terjadi di bawah lembaganya.
"Sanksi untuk tiga guru (guru BK, guru agama, dan wali kelas) teguran, ada yang teguran tertulis dan teguran lisan," jelas Didik.
Didik menyatakan sanksi dijatuhkan sesuai rekomendasi satgas penegak disiplin ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Biro Hukum, Kesbangpol, hingga BKN Perwakilan Yogyakarta. Ia menambahkan sanksi yang telah dijatuhkan mendasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Didik tak menjelaskan detail apakah sanksi itu termasuk kasus pemaksaan hingga membuat siswi trauma. Ia mengatakan jual beli seragam dan aturan di sekolah itu sebagai sebuah rangkaian.
"Masalah utama tatib (tata tertib) tak sesuai dengan aturan di atas. Kemudian ada pengondisian. Pemaksaan (memakai jilbab) tidak dari tanggal 18 (Juli 2022), tidak semata (kejadian) satu hari," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan sanksi itu tidak berpengaruh pada gaji yang diterima kepala dan tiga guru. Ia mengatakan adanya sanksi berpengaruh pada proses kenaikan pangkat atau jabatan.
"(Dampak sanksi pada proses kenaikan) jabatan itu akan jadi pertimbangan. Saat menduduki satu jabatan, saat seleksi tentu sanksi administrasi akan jadi pertimbangan untuk menduduki jabatan itu," kata Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)