Bandung: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilanjutkan besok, Selasa, 2 Juli 2024. Agenda sidang besok yaitu pembacaan jawaban gugatan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini berlangsung selama satu jam. Tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," kata salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya, di PN Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Selain itu penetapan tersangka baru diketahui saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar. Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon. Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," jelasnya.
Sementara hakim tunggal, Eman Sulaeman, menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya. "Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman.
Sementara Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa, 2 Juli 2024. Kemudian hakim Eman pun memutuskan sidang pun akan dilanjutkan besok.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ungkap Eman Sulaeman.
Bandung: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan
tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilanjutkan besok, Selasa, 2 Juli 2024. Agenda sidang besok yaitu pembacaan jawaban gugatan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini berlangsung selama satu jam. Tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," kata salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya, di PN Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Selain itu penetapan tersangka baru diketahui saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar. Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon. Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," jelasnya.
Sementara hakim tunggal, Eman Sulaeman, menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya. "Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman.
Sementara Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa, 2 Juli 2024. Kemudian hakim Eman pun memutuskan sidang pun akan dilanjutkan besok.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ungkap Eman Sulaeman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)