Bandung: Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan preperadilan penetapan status tersangka dengan termohon Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 1 Juli 2024. Dalam sidang tersebut juga telah dihadiri tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Para pemohon yang terdiri dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan keluarga tersangka juga hadir menyaksikan sidang.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," kata salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan telah siap mengikuti persidangan tersebut.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15, Insya Allah kita akan mengikuti sidang," jelas Nurhadi.
Dia mengatakan, tim hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian. "Agenda hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," ungkapnya.
Bandung: Tim kuasa hukum
Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan preperadilan penetapan status tersangka dengan termohon Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 1 Juli 2024. Dalam sidang tersebut juga telah dihadiri tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Para pemohon yang terdiri dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan keluarga tersangka juga hadir menyaksikan sidang.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," kata salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan telah siap mengikuti persidangan tersebut.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15, Insya Allah kita akan mengikuti sidang," jelas Nurhadi.
Dia mengatakan, tim hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian. "Agenda hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)