Malang: Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu 24 Januari 2024. Pada rekonstruksi kali ini, ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
"Total, ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Rabu 24 Januari 2024.
Tersangka dalam kasus ini ialah seorang terapis pijat bernama Abdul Rahman (ARA), 39, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan korbannya merupakan seorang pengusaha kafe bernama Adrian Prawono (AP), 34, warga Kota Surabaya.
Rekonstruksi kasus ini dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain, rumah indekos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12 RT01/RW03, jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11, lahan kosong di pinggir Sungai Bango, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.
Rekonstruksi berjalan selama kurang lebih 1,5 jam sejak pukul 09.36 WIB hingga 11.02 WIB. Adegan rekonstruksi dimulai dengan adegan korban datang ke rumah indekos tersangka hingga terjadi cekcok, kemudian tersangka mengambil dan membacokkan celurit ke leher kiri korban.
"Setelah meninggal, tersangka memotong jenazah korban menjadi sembilan bagian. Potongan tubuh korban dipisah dan dimasukkan dalam tiga kantung kresek," ujar Danang.
Tersangka diketahui memutilasi jenazah korban di rumah indekosnya tersebut. Setelah memotong tubuh korban, tersangka kemudian mengendarai sepeda motor menuju jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11.
"Jadi, bagian badan serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Setelah itu, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban, dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," terangnya.
Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat. Pada rekonstruksi kali ini, terdapat sebuah fakta baru dalam rekonstruksi yaitu saat adegan tersangka membacok leher korban menggunakan celurit.
"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban. Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya. Sehingga, korban meninggal dunia," bebernya.
Fakta baru dari rekonstruksi tersebut nantinya akan dimasukkan dalam berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilengkapi oleh Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Malang: Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus
pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu 24 Januari 2024. Pada rekonstruksi kali ini, ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
"Total, ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi," kata Kasat Reskrim
Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Rabu 24 Januari 2024.
Tersangka dalam kasus ini ialah seorang terapis pijat bernama Abdul Rahman (ARA), 39, warga Kecamatan Kedungkandang,
Kota Malang. Sedangkan korbannya merupakan seorang pengusaha kafe bernama Adrian Prawono (AP), 34, warga Kota Surabaya.
Rekonstruksi kasus ini dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain, rumah indekos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12 RT01/RW03, jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11, lahan kosong di pinggir Sungai Bango, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.
Rekonstruksi berjalan selama kurang lebih 1,5 jam sejak pukul 09.36 WIB hingga 11.02 WIB. Adegan rekonstruksi dimulai dengan adegan korban datang ke rumah indekos tersangka hingga terjadi cekcok, kemudian tersangka mengambil dan membacokkan celurit ke leher kiri korban.
"Setelah meninggal, tersangka memotong jenazah korban menjadi sembilan bagian. Potongan tubuh korban dipisah dan dimasukkan dalam tiga kantung kresek," ujar Danang.
Tersangka diketahui memutilasi jenazah korban di rumah indekosnya tersebut. Setelah memotong tubuh korban, tersangka kemudian mengendarai sepeda motor menuju jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11.
"Jadi, bagian badan serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Setelah itu, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban, dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," terangnya.
Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat. Pada rekonstruksi kali ini, terdapat sebuah fakta baru dalam rekonstruksi yaitu saat adegan tersangka membacok leher korban menggunakan celurit.
"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban. Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya. Sehingga, korban meninggal dunia," bebernya.
Fakta baru dari rekonstruksi tersebut nantinya akan dimasukkan dalam berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilengkapi oleh Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)