Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Pertanyakan Alat Bukti Milik Polisi

Ahmad Rofahan • 27 Mei 2024 23:18
Cirebon: Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mempertanyakan bukti yang ditemukan oleh Polda Jabar, terkait keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
 
Menurut Sugianti, polisi hanya menunjukkan bukti berupa raport, ijazah dan berkas administrasi milik Pegi lainnya.
 
"Apakah hanya dengan ijazah, bisa membuktikan bahwa Pegi terlibat?," ujar perempuan yang biasa disapa Yanti ini, Senin 27 Mei 2024.

Yanti mengharapkan, adanya bukti yang benar-benar membuktikan kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang terjadi pada 2016 itu. Kata Yanti, polisi seharusnya bisa membuktikan adanya sidik jari milik Pegi, atau bukti lainnya, seperti hasil uji sperma yang ada di tubuh Vina.
 
Baca: Pegi (Perong) Menggelengkan Kepala, Inilah Tanggapan Pakar Mikroekspresi dan Master Firasat

"Bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh klien kami ini apa?," kata Yanti.
 
Banyaknya tuduhan mengenai Pegi yang dengan sengaja mengubah identitasnya menjadi Robi, dibantah juga oleh Yanti. Karena menurut Yanti, itu hanya panggilan biasa. Terbukti, berkas administrasi yang dimiliki oleh Pegi Setiawan saat ini, namanya masih menggunakan Pegi Setiawan, bukan Robi.
 
"Kalau niat mengubah identitas, seharusnya KTP juga namanya berubah?" kata Yanti.
 
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Kepastian tersebut disampaikan pada rilis yang dilaksanakan oleh Polda Jabar.
 
Pegi Setiawan alias Perong, diduga menjadi pelaku utama, kasus pembunuhan dan perkosaan, yang terjadi pada Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rezky (Eky).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan