ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Pukat UGM Dorong Kejagung Usut Penerima Rp27 M Korupsi BTS

Al Abrar • 13 Januari 2024 01:11
Yogyakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntaas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satunya pengusutan aliran uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
 
“Dalam menangani kasus BTS pada klaster pengamanan kasus yaitu dengan terduga orang yang mengatur perkara menerima Rp27 miliar dan ramai dihubungkan adalah Dito Menpora,” ujar Zaenur Rohman saat dihubungi, Jumat, 12 Januari 2024. 
 
Zaenur berharap penyidikan kasus megakorupsi BTS ini segera dituntaskan. Karena itu dia menekankan agar Kejagung memproses Dito karena sudah merupakan perbuatan pidana. 

Disebutnya, yang bersangkutan dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi penanganan perkara. Juga bisa menggunakan pasal penyertaan pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
“Sudah jelas merupakan tindak pidana makanya kita harap Kejaksaan segera proses kalau diproses tentu ya harus memanggil pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidananya saksi-saksi maupun Dito sendiri yang saat ini status sebagai saksi,” kata Zaenur.
 
Baca: Kejagung Periksa Direktur PT Indo Electric Instrument Terkait Korupsi BTS 4G

Jika Kejagung tidak kunjung menyelesaikan perkara dugaan korupsi BTS ini, Zaenur menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih. Sebab di dalam undang-undang KPK sendiri, jika ada satu kasus korupsi tidak lancar penyelesaiannya maka lembaga antirasuah tersebut bisa melakukan koordinasi supervisi penindakan atau melakukan pengambilan terhadap perkara tersebut. 
 
Apalagi, menurut Zaenur, KPK lebih cocok untuk menangani kasus ini. Apalagi Dito selain politikus aktif juga masih menjabat sebagai menteri. Sedangkan di Kejaksaan sudah ada edaran dari Jaksa Agung yang memberitahukan bahwa selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 kasus yang melibatkan politikus dihentikan sementara hingga Pemilu 2024 selesai.
 
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah dihukum bersalah, seperti Direktur PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Menkominfo, Johnny Plate; bekas Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
 
Sementara itu, berdasarkan vonis sejumlah terdakwa, ada aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diterima Dito Aritedjo pada November hingga Desember 2022. Uang itu diserahkan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama.
 
Uang tersebut diserahkan kepada Dito dengan tujuan operasi pengamanan perkara BTS agar tidak diusut oleh penegak hukum. Namun, dalam kesaksiannya di pengadilan, Dito membantah menerimanya. Adapun Nistra, merujuk keterangan Irwan dan Windi saat bersaksi di pengadilan, menerima Rp70 miliar untuk dibagi-bagikan kepada Komisi I DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan