Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).
Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Lebaran

Antara • 10 April 2024 19:32
Mataram: Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk tidak menambah libur Lebaran karena jika dilanggar siap-siap menerima sanksi.
 
"ASN sudah ditekankan tidak ada penambahan libur atau cuti dengan alasan apapun karena cuti libur bersama yang diberikan sudah cukup panjang," ujarnya di Mataram, Rabu, 10 April 2024.
 
Gita mengatakan keberadaan ASN sangat dibutuhkan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan.

"Kita masih dibutuhkan segera setelah Lebaran ini kita hidupkan kembali mesin birokrasi, pelayanan publik kita karena banyak agenda-agenda penting baik dalam konteks ekonomi lebih lebih ada momentum politik (pilkada)," ucao Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.
 
Untuk itu, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu meminta kepada seluruh ASN usai libur Lebaran untuk kembali aktif bekerja.
 
Baca juga: Sanksi Menanti ASN Tangsel yang Mudik Pakai Mobil Dinas

"Kita semua akan kembali bekerja untuk bangsa dan negara. Laju percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat harus tetap terjaga," ujarnya.
 
Namun demikian, Miq Gite mewanti-wanti seluruh ASN untuk tidak memperpanjang libur ataupun cuti Lebaran tanpa alasan yang jelas, maka siap-siap menerima sanksi sesuai dengan administrasi yang sudah ditetapkan. Bahkan, di hari pertama nanti setelah masuk, dirinya akan melakukan inspeksi untuk mengecek ASN.
 
"Bagi yang nambah libur atau cuti tanpa alasan tentu kami akan berikan tindakan sesuai dengan administrasi yang sudah ada. Mana pelanggaran berat, sedang dan ringan sudah ada hukumannya," tegas dia.
 
Diketahui pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah sejak Senin, 8 April hingga Senin, 16 April 2024.
 
Kebijakan pusat ini juga diikuti pemerintah daerah seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi NTB dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/668/ORG/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan