Makassar: Sebanyak 105 massa aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa berlangsung.
"Ini sebenarnya (yang aksi) bukan lagi massa buruh, sudah bercampur dengan pihak yang sengaja menunggangi," kata, Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, di Makassar, Jumat, 9 Oktober 2020.
Ia mengatakan bahwa semua yang ditangkap setelah bentrokan terjadi dua kali tersebut dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan seperti rapid test covid-19 dan tes urine.
Baca juga: Surabaya Benahi Fasum yang Rusak Usai Demonstrasi
Jika dalam pemeriksaan tersebut ada yang reaktif, akan dilanjutkan ke tes swab. Hasil tes akan menentukan apakah mereka akan dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sedangkan kalau di antara mereka ada yang tes urinenya positif akan kita proses dengan hukuman yang berlaku," jelasnya.
Peristiwa bentrokan massa aksi dan petugas kepolisian bermula pada Kamis, 8 Oktober 2020, pukul 14.30 WITA, saat pengunjuk rasa yang terprovokasi mulai melakukan pelemparan ke arah kantor DPRD Sulsel. Kemudian, dibalas dengan semprotan air dari water cannon serta gas air mata oleh pihak kepolisian.
Kericuhan tidak berlangsung lama setelah salah satu massa aksi ditangkap oleh aparat. Kemudian bentrokan susulan terjadi sekitar pukul 17.00 WITA, saat massa aksi kembali terprovokasi dan terjadilah baku lempar antara pengunjuk rasa dan polisi.
Massa aksi dipukul mundur oleh pihak kepolisian ke arah flyover dengan menggunakan gas air mata dan dua unit water cannon, hingga ke arah kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia. Mobil Raimas dan beberapa petugas dengan motor mengejar massa aksi.
Baca juga: 5 Pedemo di Kalbar Reaktif Covid-19, 2 Positif Pakai Ganja
Mereka menyisir beberapa lokasi, dan menangkap ratusan massa aksi satu persatu dan dibawa ke Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pantauan Medcom.id semalam, sebanyak 105 massa aksi yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.
Aksi unjuk rasa penolakan terhadap pengusaha Undang-undang Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terjadi di sejumlah titik di jalan protokol, seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, serta Jalan AP Pettarani.
Aksi unjukrasa di sejumlah titik itu terjadi hingga larut malam atau sekitar pukul 23.30 WITA. Bahkan, di Jalan Alauddin massa aksi sempat menyerang Polsek Rappocini dan terjadi kericuhan hingga tengah malam.
Makassar: Sebanyak 105 massa aksi penolakan Undang-Undang
Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa berlangsung.
"Ini sebenarnya (yang aksi) bukan lagi massa buruh, sudah bercampur dengan pihak yang sengaja menunggangi," kata, Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, di Makassar, Jumat, 9 Oktober 2020.
Ia mengatakan bahwa semua yang ditangkap setelah bentrokan terjadi dua kali tersebut dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan seperti rapid test covid-19 dan tes urine.
Baca juga:
Surabaya Benahi Fasum yang Rusak Usai Demonstrasi
Jika dalam pemeriksaan tersebut ada yang reaktif, akan dilanjutkan ke tes swab. Hasil tes akan menentukan apakah mereka akan dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sedangkan kalau di antara mereka ada yang tes urinenya positif akan kita proses dengan hukuman yang berlaku," jelasnya.