Ilustrasi--Sebanyak 499 orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga berencana melakukan tindakan provokatif terkait aksi massa menolak Omnibus Law. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Ilustrasi--Sebanyak 499 orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga berencana melakukan tindakan provokatif terkait aksi massa menolak Omnibus Law. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

105 Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker di Makassar Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 09 Oktober 2020 10:06
Makassar: Sebanyak 105 massa aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa berlangsung. 
 
"Ini sebenarnya (yang aksi) bukan lagi massa buruh, sudah bercampur dengan pihak yang sengaja menunggangi," kata, Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, di Makassar, Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Ia mengatakan bahwa semua yang ditangkap setelah bentrokan terjadi dua kali tersebut dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan seperti rapid test covid-19 dan tes urine. 

Baca juga: Surabaya Benahi Fasum yang Rusak Usai Demonstrasi
 
Jika dalam pemeriksaan tersebut ada yang reaktif, akan dilanjutkan ke tes swab. Hasil tes akan menentukan apakah mereka akan dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan. 
 
"Sedangkan kalau di antara mereka ada yang tes urinenya positif akan kita proses dengan hukuman yang berlaku," jelasnya. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan