Salah satu pendemo di Maluku Utara yang ditangkap. MI/Hijrah Ibrahim
Salah satu pendemo di Maluku Utara yang ditangkap. MI/Hijrah Ibrahim

19 Peserta Aksi di Ternate Ditangkap Polisi

Media Indonesia.com • 14 Oktober 2020 09:17
Ambon: Sebanyak 19 peserta aksi menolak RUU Cipta Kerja di Maluku Utara ditangkap polis. Mereka terdiri dari dua pelajar, empat warga dan 13 mahasiswa. Penangkapan diduga lantaran mereka melempari aparat kepolisian saat terjadi bentrokan di depan kantor Wali Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa, 13 Oktober 2020. 
 
"Bentrokan terjadi diakibatkan proses peyampaian pendapat oleh mahasiswa yang tidak direspon, hingga terjadi bentrok," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
Dia mengatakan bentrokan massa dengan aparat kepolisian terjadi di depan kantor wali kota. Lantaran, proses peyampaian pendapat tidak direspon oleh pwjabat. 

Baca: Mahasiswa Penyulut Bentrok saat Demo di Ambon Terancam 7 Tahun Penjara
 
"19 pendemo ini dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
 
Adip mengimbau kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh yang melaksanakan aksi di muka umum agar tetap tertib. Sehingga tidak menyebabkan kericuhan dan menganggu ketertiban umum.
 
"Kericuhan bisa menimbulkan kerugian jiwa maupun materi," tuturnya. 
 
Mereka yang ditangkap mahasiswa berinisial FU, 19; MRA, 19; MRG, 23; IM, 24; RMH, 24; JIA, 24; HBH, 20; RB, 17; LW, 24; AR, 20; UA, 25; AFY, 21; GA, 21; MH, 19; MI, 18; GW, 19; MA, 19; AS, 19; dan FB, 18.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan