Lebak: Wisatawan domestik maupun mancanegara, mulai 13 Februari 2021, dilarang memasuki kawasan Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penutupan dilakukan karena adanya ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.
"Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu," kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Badui Jaro Saija di Lebak, Kamis, 11 Februari 2021.
Pelarangan kawasan Badui dikunjungi wisatawan berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Baca: Umat Kristen Jawi Gelar Unduh-unduh di Tengah Pandemi Covid-19
Pelarangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Badui Dalam tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dijauhkan dari bencana. Warga Badui Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik
Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi covid-19. Masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei 2021 atau tiga bulan.
Masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan. Sebab jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Badui. Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.
"Selama Kawalu, kondisi kampung Badui Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah," terangnya.
Lebak: Wisatawan domestik maupun mancanegara, mulai 13 Februari 2021, dilarang memasuki kawasan Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penutupan dilakukan karena adanya
ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.
"Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu," kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Badui Jaro Saija di Lebak, Kamis, 11 Februari 2021.
Pelarangan kawasan Badui dikunjungi wisatawan berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Baca: Umat Kristen Jawi Gelar Unduh-unduh di Tengah Pandemi Covid-19
Pelarangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Badui Dalam tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dijauhkan dari bencana. Warga Badui Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik
Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi covid-19. Masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei 2021 atau tiga bulan.
Masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual Kawalu sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan. Sebab jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Badui. Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.
"Selama Kawalu, kondisi kampung Badui Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)