ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Garut Bentuk Tim Khusus untuk Denda Pelanggar Protokol

Antara • 20 Juli 2020 12:55
Garut: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim khusus yang tergabung dalam beberapa instansi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19. Sanksi termasuk denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
"Kami sudah siap timnya untuk penegakan aturan," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, di Garut, Senin, 20 Juli 2020.
 
Baca: Pelonggaran di DIY Sebabkan Kasus Covid-19 Naik

Ia menuturkan Pemkab Garut siap mengikuti instruksi pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan pencegahan covid-19, termasuk memberlakukan aturan denda pelanggar protokol kesehatan.
 
Salah satu kesiapan pemerintah daerah yaitu membentuk tim khusus gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri yang siap diterjunkan ke lapangan untuk menegakkan aturan.
 
"Sesuai ketentuan akhir bulan ini (diberlakukan) kami lebih banyak ke persuasif dan edukatif, nanti ada Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penegakan," jelasnya.
 
Ia menyampaikan Pemkab Garut sudah menyosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.
 
Rencananya aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020 dengan fokus penegakan aturan di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah covid-19 dibandingkan di desa.
 
"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan