Jayapura: Sebanyak 10 terduga pelaku perusakan dan pembakaran beberapa fasilitas pemerintahan di Kabupaten Waropen, Papua, diperiksa, pascaputusan Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka.
"Ada 10 warga masyarakat yang diidentifikasi sebagai pelaku dalam perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintahan termasuk kantor Bupati Waropen," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis, 12 Maret 2020.
Baca juga: Massa Pendukung Bupati Waropen Rusak Fasilitas Pemerintahan
Kamal membeberkan 10 orang itu yakni, HM, 34; SM alias Sumbo, 27; A alias Yusak, 43; DH, 35; AA, 35; AB, 48; PB, 22; ES alias Edi, 21; Wasia Bisai, 32; dan PT, 30.
"Dalam hasil pemeriksaan Reskrim Polres Waropen, 10 warga tersebut mengakui telah turut serta melakukan perusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati Waropen," jelasnya.
Menurut Kamal, 10 orang itu tak ditahan alih-alih wajib lapor setiap jumat. Kendati demikian, kata dia, proses penyidikan tetap berjalan.
"Kami juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Satu Aktor Perusakan Kantor Bupati Waropen Ditangkap
Jayapura: Sebanyak 10 terduga pelaku perusakan dan pembakaran beberapa fasilitas pemerintahan di Kabupaten Waropen, Papua, diperiksa, pascaputusan Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka.
"Ada 10 warga masyarakat yang diidentifikasi sebagai pelaku dalam perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintahan termasuk kantor Bupati Waropen," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis, 12 Maret 2020.
Baca juga:
Massa Pendukung Bupati Waropen Rusak Fasilitas Pemerintahan
Kamal membeberkan 10 orang itu yakni, HM, 34; SM alias Sumbo, 27; A alias Yusak, 43; DH, 35; AA, 35; AB, 48; PB, 22; ES alias Edi, 21; Wasia Bisai, 32; dan PT, 30.
"Dalam hasil pemeriksaan Reskrim Polres Waropen, 10 warga tersebut mengakui telah turut serta melakukan perusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati Waropen," jelasnya.
Menurut Kamal, 10 orang itu tak ditahan alih-alih wajib lapor setiap jumat. Kendati demikian, kata dia, proses penyidikan tetap berjalan.
"Kami juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.
Baca juga:
Satu Aktor Perusakan Kantor Bupati Waropen Ditangkap Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)