Ilustrasi--Enam nelayan anak asal Aceh dipulangkan dari Thailand, Sabtu, 18 Juli 2020. (Foto: ANTARA/Ampelsa)
Ilustrasi--Enam nelayan anak asal Aceh dipulangkan dari Thailand, Sabtu, 18 Juli 2020. (Foto: ANTARA/Ampelsa)

51 Nelayan Aceh Terima Amnesti Raja Thailand

Fajri Fatmawati • 12 September 2020 11:50
Banda Aceh: Sebanyak 51 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh, dibebaskan, usai mendapatkan amnesti dari Raja Thailand YM Rama X. 
 
Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan amnesti ditetapkan melalui keputusan hakim pengadilan Phang Ngah pada 9 September 2020, sebagai 'hadiah' peringatan ulang tahun Raja Thailand, pada 28 Juli 2020.
 
"51 nelayan asal Aceh Timur yang dipenjara di Phang Ngah, Thailand, dibebaskan karena mendapat amnesti dari Raja Thailand," kata Miftach, Sabtu, 12 September 2020.

Baca juga: Aliran Sungai Brantas Disebut Beracun
 
Miftach menjelaskan, untuk proses kepulangan, pihaknya belum mendapatkan waktu pasti. Namun, KBRI Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan tersebut menjadi peserta repatriasi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan