Surabaya: Sebanyak 35.152 calon haji di Jawa Timur batal ke Tanah Suci, tahun 2020. Jumlah itu terbagi dari beberapa kuota.
"Jumlah itu terbagi dari kouta tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353, Pembimbing KBIHU 47, dan petugas haji daerah 236 orang," kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi, dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020.
Jemaah calon haji (JCH) diminta tidak khawatir meski batal berangkat haji tahun ini. Dia memastikan JCH yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) diberangkatkan pada tahun 2021 M/1442 H.
"Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan, dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah," imbuhnya.
Baca: Jemaah Calon Haji Diminta Maklum Batal ke Tanah Suci
Dia melanjutkan calon haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bila tidak berkenan. Syaratnya, menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan masih aktif atas nama calon haji dan memperlihatkan aslinya, salinan KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menag RI Nomor 494 Tahun 2020 ini, akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," tukasnya.
Surabaya: Sebanyak 35.152 calon haji di Jawa Timur batal ke Tanah Suci, tahun 2020. Jumlah itu terbagi dari beberapa kuota.
"Jumlah itu terbagi dari kouta tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353, Pembimbing KBIHU 47, dan petugas haji daerah 236 orang," kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi, dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020.
Jemaah calon haji (JCH) diminta tidak khawatir meski batal berangkat haji tahun ini. Dia memastikan JCH yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) diberangkatkan pada tahun 2021 M/1442 H.
"Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan, dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah," imbuhnya.
Baca: Jemaah Calon Haji Diminta Maklum Batal ke Tanah Suci
Dia melanjutkan calon haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bila tidak berkenan. Syaratnya, menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan masih aktif atas nama calon haji dan memperlihatkan aslinya, salinan KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menag RI Nomor 494 Tahun 2020 ini, akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)