Lamongan: Usai viral di media sosial, sembilan oknum anggota Polres Lamongan yang menganiaya sopir pengawal mobil jenazah diperiksa Propam Polda Jatim. Saat kejadian, pengantar jenazah ini diperlakukan layaknya pelaku kriminal.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana langsung menemui keluarga korban dan meminta maaf atas ulah para anggotanya. Ia memastikan, sebanyak sembilan orang ini sudah diperiksa Propam Polda Jatim.
"Saya selaku pimpinan di Polres Lamongan minta maaf jika ada tingkah laku anggota di lapangan yang berlibahan. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota kami dan saat ini sudah diperiksa Propam Polda Jatim, " ujarnya, melansir Clicks.id, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca: 2 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Kabupaten Tangerang Ditangkap
Sebelumnya, dalam video amatir warga yang beredar memperlihatkan oknum polisi dari Polres Lamongan menghentikan mobil yang mengantar mobil jenazah di Jalan Raya Babat, Lamongan pada Desember 2021.
Terlihat, oknum petugas kepolisian membawa seseorang yang diduga sopir mobil yang mengawal mobil jenazah keluarganya menuju ke arah Bojonegoro. Saat kejadian viral ini, suasana arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang lantaran mobil patroli menghentikan mobil serta penumpangnya.
Sementara itu, Satria Galih yang mewakili keluarga pengantar jenazah yang menjadi korban penganiayan mengaku sudah memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Keluarga berharap tindakan polisi yang represif dan salah sasaran ini tidak lagi terulang dan para pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Lamongan: Usai viral di media sosial, sembilan oknum anggota Polres Lamongan yang menganiaya sopir pengawal mobil jenazah diperiksa Propam Polda Jatim. Saat kejadian, pengantar jenazah ini diperlakukan layaknya
pelaku kriminal.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana langsung menemui keluarga korban dan meminta maaf atas ulah para anggotanya. Ia memastikan, sebanyak sembilan orang ini sudah diperiksa Propam Polda Jatim.
"Saya selaku pimpinan di Polres Lamongan minta maaf jika ada tingkah laku anggota di lapangan yang berlibahan. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota kami dan saat ini sudah diperiksa Propam Polda Jatim, " ujarnya, melansir
Clicks.id, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca: 2 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Kabupaten Tangerang Ditangkap
Sebelumnya, dalam video amatir warga yang beredar memperlihatkan oknum polisi dari Polres Lamongan menghentikan mobil yang mengantar mobil jenazah di Jalan Raya Babat, Lamongan pada Desember 2021.
Terlihat, oknum petugas kepolisian membawa seseorang yang diduga sopir mobil yang mengawal mobil jenazah keluarganya menuju ke arah Bojonegoro. Saat kejadian viral ini, suasana arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang lantaran mobil patroli menghentikan mobil serta penumpangnya.
Sementara itu, Satria Galih yang mewakili keluarga pengantar jenazah yang menjadi korban penganiayan mengaku sudah memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Keluarga berharap tindakan polisi yang represif dan salah sasaran ini tidak lagi terulang dan para pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)