Tangerang: Tawuran pelajar menyebabkan satu orang tewas, terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak dua pelaku terkait penganiayaan terhadap korban tewas telah ditangkap.
"Sudah kita tangani, saat ini sudah kita tangkap dua orang pelaku berinisial R dan A, yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan masih proses pengembangan," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 13 Januari 2022.
Dia menuturkan, dalam aksi tawuran itu satu pelajar inisial F, 16, tewas. Sedangkan satu pelajar lainnya mengalami luka. Menurut Zain, tawuran yang melibatkan puluhan pelajar dari dua sekolah di Kabupaten Tangerang bermula dari saling janjian di media sosial (medsos).
Baca: Tawuran Pelajar di Kabupaten Tangerang, 1 Orang Tewas
"Mereka janjian di medsos terus berantem di jalan. Ini makannya, tahu-tahu korbannya sudah di klinik. Setelah ditelusuri itu korban tawuran," jelasnya.
Zain menambahkan untuk korban tewas telah dibawa keluarganya untuk dimakamkan. Sedangkan korban luka dirawat di rumah sakit terdekat.
Sedangkan untuk dua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tangerang:
Tawuran pelajar menyebabkan satu orang tewas, terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak dua pelaku terkait penganiayaan terhadap korban tewas telah ditangkap.
"Sudah kita tangani, saat ini sudah kita tangkap dua orang pelaku berinisial R dan A, yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan masih proses pengembangan," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 13 Januari 2022.
Dia menuturkan, dalam aksi tawuran itu satu pelajar inisial F, 16, tewas. Sedangkan satu pelajar lainnya mengalami luka. Menurut Zain, tawuran yang melibatkan puluhan pelajar dari dua sekolah di Kabupaten Tangerang bermula dari saling janjian di media sosial (medsos).
Baca: Tawuran Pelajar di Kabupaten Tangerang, 1 Orang Tewas
"Mereka janjian di medsos terus berantem di jalan. Ini makannya, tahu-tahu korbannya sudah di klinik. Setelah ditelusuri itu korban tawuran," jelasnya.
Zain menambahkan untuk korban tewas telah dibawa keluarganya untuk dimakamkan. Sedangkan korban luka dirawat di rumah sakit terdekat.
Sedangkan untuk dua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)