Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat, Encep Hidayat ANTARA/ istimewa
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat, Encep Hidayat ANTARA/ istimewa

MUI Depok Sebut Hewan Kurban Bergejala Berat PMK Tidak Sah

Antara • 14 Juni 2022 10:32
Depok: Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat, menyebut hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bergejala berat tidak sah. Masyarakat diminta memilih sapi yang dalam keadaan sehat.
 
"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat di Depok, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Baca: Atasi Wabah PMK, Sleman Minta Bantuan Vaksin ke Kementerian Pertanian

Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
 
Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
 
Namun untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
 
Menurut Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
 
Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan