Mataram: Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, penurunan lima unit drone dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," kata Artanto, Kamis, 10 Februari 2022.
Dengan adanya insiden tersebut, Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat, 11 Februari 2022.
Baca juga: Kampung Narkoba di Sumut Digerebek, 16 Orang Ditangkap
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," tegasnya.
Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ucap dia.
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
Mataram: Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau
drone liar yang berkeliaran di kawasan
Sirkuit Mandalika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, penurunan lima unit
drone dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama
anti-drone jammers.
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya,
drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya
race," kata Artanto, Kamis, 10 Februari 2022.
Dengan adanya insiden tersebut, Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan
drone di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat, 11 Februari 2022.
Baca juga:
Kampung Narkoba di Sumut Digerebek, 16 Orang Ditangkap
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," tegasnya.
Alat
anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan
drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli
drone," ucap dia.
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan
drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan
drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)