Tasikmalaya: Loka POM Tasikmalaya, menetapkan seorang pemilik produsen pembuatan mi mengandung formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial SA, menjadi tersangka.
Penetapan ini setelah hasil proses penyelidikan dan penyidikan. Produksi mi mengandung bahan formalin ini terpaksa ditutup, karena tak memiliki izin usaha.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, produsen tidak memiliki izin usaha dan sengaja memproduksi menggunakan bahan formalin. Dari hasil uji labolatorium mi mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Proses penyidikan yang dilakukan selama ini meminta keterangan seorang pemilik dan dua orang karyawan yang mana sangat diperlukan. Dalam, pengujian barang bukti dan proses lain yang diperlukan penyidik hingga menetapkan SA menjadi tersangka sebagai pemilik usaha," katanya, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca: Sejumlah Bahan Pangan di Tangerang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Dalam gelar perkara yang dilakukan Loka POM bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat dan polisi turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan berupa mesin cetak dan mesin pengaduk.
Hasilnya, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan mi selama ini tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Polisi langsung menutup pabrik agar tidak produksi kembali.
"Semua peralatan produksi disita antara lain mesin cetak, mesin pengaduk, bahan setengah jadi, satu jeriken rebusan mie, cairan bening, minyak kacang, mi basah gepeng 10 bungkus masing-masing 5 bungkus, mi basah bulat berjumlah 78 bungkus masing-masing 5 bungkus dan total keseluruhan 88 bungkus," ujarnya.
SA terancam dijerat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tasikmalaya, menggerebek sebuah produsen pembuat mi warna putih diduga mengandung formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu, 15 Juni pukul 03.00 WIB. Penggerebekan dilakukannya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jawa Barat dan Kepolisian.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan temuan ini laporan dari masyarakat terutamanya pembeli yang mengeluhkan banyaknya beredar mi di pasar diduga mengandung formalin. Laporan tersebut langsung ditelusuri mulai dari penjual di Pasar Induk Cikurubuk dan jajanan dengan mengambil sampel untuk dilakukan uji labolatorium.
"Dari sample yang telah di uji labolatorium itu semua mengandung formalin, kami bersama BBPOM Jabar, dan aparat Kepolisian langsung bergerak menuju Kecamatan Kawalu. Petugas gabungan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuat mi diduga mengandung bahan formalin," katanya, Rabu, 15 Juni kemarin.
Penggerebekan home industri atau produsen pembuatan mi tersebut jauh dari pemukiman warga. Dalam sehari mampu memproduksi mi 4 kuintal dan sudah beroprasi tahunan.
Tasikmalaya: Loka POM Tasikmalaya, menetapkan seorang pemilik produsen pembuatan mi
mengandung formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial SA, menjadi tersangka.
Penetapan ini setelah hasil proses penyelidikan dan penyidikan. Produksi mi mengandung bahan formalin ini terpaksa ditutup, karena tak memiliki izin usaha.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, produsen tidak memiliki izin usaha dan sengaja memproduksi menggunakan bahan formalin. Dari hasil uji labolatorium mi mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Proses penyidikan yang dilakukan selama ini meminta keterangan seorang pemilik dan dua orang karyawan yang mana sangat diperlukan. Dalam, pengujian barang bukti dan proses lain yang diperlukan penyidik hingga menetapkan SA menjadi tersangka sebagai pemilik usaha," katanya, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca: Sejumlah Bahan Pangan di Tangerang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Dalam gelar perkara yang dilakukan Loka POM bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat dan polisi turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan berupa mesin cetak dan mesin pengaduk.
Hasilnya, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan mi selama ini tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Polisi langsung menutup pabrik agar tidak produksi kembali.
"Semua peralatan produksi disita antara lain mesin cetak, mesin pengaduk, bahan setengah jadi, satu jeriken rebusan mie, cairan bening, minyak kacang, mi basah gepeng 10 bungkus masing-masing 5 bungkus, mi basah bulat berjumlah 78 bungkus masing-masing 5 bungkus dan total keseluruhan 88 bungkus," ujarnya.
SA terancam dijerat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tasikmalaya, menggerebek sebuah produsen pembuat mi warna putih diduga mengandung formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu, 15 Juni pukul 03.00 WIB. Penggerebekan dilakukannya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jawa Barat dan Kepolisian.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan temuan ini laporan dari masyarakat terutamanya pembeli yang mengeluhkan banyaknya beredar mi di pasar diduga mengandung formalin. Laporan tersebut langsung ditelusuri mulai dari penjual di Pasar Induk Cikurubuk dan jajanan dengan mengambil sampel untuk dilakukan uji labolatorium.
"Dari sample yang telah di uji labolatorium itu semua mengandung formalin, kami bersama BBPOM Jabar, dan aparat Kepolisian langsung bergerak menuju Kecamatan Kawalu. Petugas gabungan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuat mi diduga mengandung bahan formalin," katanya, Rabu, 15 Juni kemarin.
Penggerebekan home industri atau produsen pembuatan mi tersebut jauh dari pemukiman warga. Dalam sehari mampu memproduksi mi 4 kuintal dan sudah beroprasi tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)