Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan pengalihan dan pengusaan aset di Universitas Halu Oleo, Konawe. Kasus mafia tanah itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 November 2021.
Leonard mengatakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Baca: Kejagung Selidiki 2 Kasus Mafia Tanah di Sumatra Utara
Sebelumnya, Kejagung juga mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua kasus dugaan kasus mafia tanah di Sumatra Utara. Dua kasus perambahan tanah diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun dua kasus yakni perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang dan kasus kedua, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
Jaksa Agung Bakal 'Habisi' Mafia Tanah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin.
Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Burhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan pengalihan dan pengusaan aset di Universitas Halu Oleo, Konawe. Kasus
mafia tanah itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 November 2021.
Leonard mengatakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Baca:
Kejagung Selidiki 2 Kasus Mafia Tanah di Sumatra Utara
Sebelumnya, Kejagung juga mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua kasus dugaan kasus mafia tanah di Sumatra Utara. Dua kasus perambahan tanah diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun dua kasus yakni perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang dan kasus kedua, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
Jaksa Agung Bakal 'Habisi' Mafia Tanah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan," kata Burhanuddin.
Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Burhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)