"Banyak ditemukan PeduliLindungi itu jadi formalitas yang tidak dipergunakan. Seolah-olah ada di pintu gerbangnya, tapi tidak dilakukan pengecekan. Jadi kami sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya," tegas Ridwan Kamil di
Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Kang Emil sapaan karibnya juga berkoordinasi dengan Polda Dirobvit dengan Satgas Covid mengecek lapangan untuk memastikan satgas berfungsi. Dalam Kepgub 433 itu ada sanksi, jika pengelola tak mengindahkan prokes.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terkait dengan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat, Pemprov Jabar tetap akan melakukan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat jelang Nataru.
Baca: Libur Sekolah di Kota Depok Diundur Januari 2022
"Kami tetap melarang adanya perayaan pergantian tahun yang secara publik dan massal di hotel-hotel di gedung-gedung di tempat-tempat outdoor, konvoi- konvoi dan lain sebagainya itu dilarang dan Pak Kapolda dan jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu," jelas Emil.
Emil menegaskan tempat wisata dibatasi maksimal 70-75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan dalam melakukan sampling.
"Kami juga tetap akan lakukan pengetatan di jalur-jalur lalu lintas, kemudian juga transportasi masyarakat Jabar tidak usah banyak melakukan kegiatan di libur nataru, sebab akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian yang berlebihan," tambahnya.