Sumsel: Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, mengungkap sebanyak 13,722 kg narkoba jenis sabu. Barang haram itu didapatkan dari tersangka Niko Rahfika, 31, berasal dari Medan, Sumatra Utara.
Selain itu, polisi juga mengungkap narkoba sebanyak 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan oleh kurir," ujar Kepala Polres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, di Lubuk Linggau, Jumat, 12 November 2021.
Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Kemudian barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.
“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono.
Baca: Polisi Gerebek Home Industry Ganja Sintetis di Bogor
Komandan Satuan Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri menambahkan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Niko ditangkap personelnya pada Selasa petang, 9 November 2021, di rumahnya.
Barang bukti narkoba tersebut ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar, ditemukan petugas tersimpan di gudang belakang rumah tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berjualan narkoba lebih kurang selama dua bulan terakhir. Narkoba tersebut diedarkan bukan hanya di Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumsel: Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, mengungkap sebanyak 13,722 kg
narkoba jenis sabu. Barang haram itu didapatkan dari tersangka Niko Rahfika, 31, berasal dari Medan, Sumatra Utara.
Selain itu, polisi juga mengungkap narkoba sebanyak 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan oleh kurir," ujar Kepala Polres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, di Lubuk Linggau, Jumat, 12 November 2021.
Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Kemudian barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.
“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono.
Baca: Polisi Gerebek Home Industry Ganja Sintetis di Bogor
Komandan Satuan Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri menambahkan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Niko ditangkap personelnya pada Selasa petang, 9 November 2021, di rumahnya.
Barang bukti narkoba tersebut ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar, ditemukan petugas tersimpan di gudang belakang rumah tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berjualan narkoba lebih kurang selama dua bulan terakhir. Narkoba tersebut diedarkan bukan hanya di Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)