Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggeledah rumah industri narkotika jenis ganja sintetis. Barang baram itu pun diedarkan melalui media sosial Instagram.
"Kami berhasil mengungkap rumah industri ganja sintetis di daerah Bogor," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja, Rabu, 10 November 2021.
Edwin menjelaskan dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil meringkus empat orang pelaku. Keempatnya memiliki peran yang berbeda.
"Sepasang suami istri yang berinisial FATF (pria) dan perempuan berinisial DA, bertugas memasarkannya lewat media sosial. Pelaku lainnya berinisial MSW itu sebagai pengelola," katanya.
Sedangkan, lanjut Edwin, satu pelaku lainnya berinisial AHP merupakan penyedia bahan baku dari rumah industri tersebut. AHP menyediakan bibit dari ganja sintetis itu.
Baca juga: Sopir Angkot di Bekasi Ditusuk Petugas SPBU Gara-gara Geber Knalpot
"Dari tangan pelaku AHP, kami berhasil menyita sebanyak 25 gram bibit sintetis," ucap dia.
Edwin menuturkan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dikendalikan oleh seseorang pria berinisial IFS yang berada di dalam Lapas Bogor.
"Mereka ini memproduksi barang haram secara massal dengan cara membuat rumah industri," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Nasrandhy menambahkan, dari penggerebekan itu polisi berhasil menyita barang bukti, mulai dari bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis, alat timbang elektrik, kompor, aseton, dan bahan utamanya bibit sintetis.
"Rumah industri ini sudah berjalan delapan bulan. Setiap bulannya para tersangka memproduksi sekitar 8-10 kilogram ganja sintetis dengan keuntungan Rp200-Rp250 juta per bulan," kata Rhendy.
Baca juga: Warga Gowa Diajak Jadi Pahlawan Memerangi Covid-19
Rhendy mengatakan bahan baku untuk membuat barang haram itu dibeli oleh pelaku dari lapak jasa penyedia di dunia daring. "Bahan baku dibeli dari jasa penyedia internet seperti Tokopedia," ucap dia.
Menurut Rendhy sasaran pemasaran dari ganja sintetis ini adalah generasi muda atau milenial, dengan harga paketan mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Setiap minggu para pelaku hanya memproduksi sekitar dua sampai tiga kilogram ganja sintetis. Jadi ketika dia memproduksi selama satu minggu, dua sampai tiga kilo itu akan langsung dijual setelah habis baru akan diproduksi kembali," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Tangerang:
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggeledah rumah industri narkotika jenis ganja sintetis. Barang baram itu pun diedarkan melalui media sosial Instagram.
"Kami berhasil mengungkap rumah industri ganja sintetis di daerah Bogor," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja, Rabu, 10 November 2021.
Edwin menjelaskan dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil meringkus empat orang pelaku. Keempatnya memiliki peran yang berbeda.
"Sepasang suami istri yang berinisial FATF (pria) dan perempuan berinisial DA, bertugas memasarkannya lewat media sosial. Pelaku lainnya berinisial MSW itu sebagai pengelola," katanya.
Sedangkan, lanjut Edwin, satu pelaku lainnya berinisial AHP merupakan penyedia bahan baku dari rumah industri tersebut. AHP menyediakan bibit dari ganja sintetis itu.
Baca juga:
Sopir Angkot di Bekasi Ditusuk Petugas SPBU Gara-gara Geber Knalpot
"Dari tangan pelaku AHP, kami berhasil menyita sebanyak 25 gram bibit sintetis," ucap dia.
Edwin menuturkan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dikendalikan oleh seseorang pria berinisial IFS yang berada di dalam Lapas Bogor.
"Mereka ini memproduksi barang haram secara massal dengan cara membuat rumah industri," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Nasrandhy menambahkan, dari penggerebekan itu polisi berhasil menyita barang bukti, mulai dari bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis, alat timbang elektrik, kompor, aseton, dan bahan utamanya bibit sintetis.
"Rumah industri ini sudah berjalan delapan bulan. Setiap bulannya para tersangka memproduksi sekitar 8-10 kilogram ganja sintetis dengan keuntungan Rp200-Rp250 juta per bulan," kata Rhendy.
Baca juga:
Warga Gowa Diajak Jadi Pahlawan Memerangi Covid-19
Rhendy mengatakan bahan baku untuk membuat barang haram itu dibeli oleh pelaku dari lapak jasa penyedia di dunia daring. "Bahan baku dibeli dari jasa penyedia internet seperti Tokopedia," ucap dia.
Menurut Rendhy sasaran pemasaran dari ganja sintetis ini adalah generasi muda atau milenial, dengan harga paketan mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Setiap minggu para pelaku hanya memproduksi sekitar dua sampai tiga kilogram ganja sintetis. Jadi ketika dia memproduksi selama satu minggu, dua sampai tiga kilo itu akan langsung dijual setelah habis baru akan diproduksi kembali," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)