Tegal: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo, atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka ditahan karena postingannya di media sosial (Medsos) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712/ Tegal.
Kejari Kota Tegal langsung menahan Basri setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota. Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712/Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar pada 24 Februari lalu.
Sutan pun melaporkan Basri ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE. Basri ditahan karena ancaman hukuman yang diterima sembilan tahun penjara.
"Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar, Senin, 17 Mei 2021.
Namun, Basri tak gentar. Ia mengaku telah melaporkan Dandim 0712/ Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan covid-19 dan mempostingnya di medsos.
Baca: Tambah Libur Lebaran, Tunjangan ASN Mamuju Bakal Dipotong
"Saya siap pasang badan. Saya bukan penjahat, saya melaporkan kasus korupsi tersebut," ucap Basri.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Basri ditahan di rutan Mapolres Tegal sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Tegal: Kejaksaan Negeri (
Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo, atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Tersangka ditahan karena postingannya di media sosial (Medsos) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712/ Tegal.
Kejari Kota Tegal langsung menahan Basri setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota. Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712/Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar pada 24 Februari lalu.
Sutan pun melaporkan Basri ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE. Basri ditahan karena ancaman hukuman yang diterima sembilan tahun penjara.
"Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar, Senin, 17 Mei 2021.
Namun, Basri tak gentar. Ia mengaku telah melaporkan Dandim 0712/ Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan covid-19 dan mempostingnya di medsos.
Baca:
Tambah Libur Lebaran, Tunjangan ASN Mamuju Bakal Dipotong
"Saya siap pasang badan. Saya bukan penjahat, saya melaporkan kasus korupsi tersebut," ucap Basri.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Basri ditahan di rutan Mapolres Tegal sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)