Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat melakukan ungkap perkara. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat melakukan ungkap perkara. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Kerap Bawa Air Softgun

Hendrik Simorangkir • 18 Juni 2021 21:00
Tangerang: Tiga spesialis pembobol rumah kosong di Kota Tangerang berinisial L, Y, dan EN, dibekuk. Ketiganya beraksi kerap membawa air softgun dan senjata tajam untuk menakuti korbannya.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima, mengatakan ketiganya dibekuk lantaran mencuri uang tunai dan beberapa barang berharga di rumah di wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 13 Mei 2021.
 
"Rumah korban ini memang sudah diincar oleh pelaku. Saat itu, pada 13 Mei 2021 pukul 06.30 WIB, rumah sepi karena korban dan keluarga sedang pergi melaksanakan salat Idulfitri," kata Deonijiu di Tangerang, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca: Sri Sulran Pertimbankan Opsi Lockdown
 
Deonijiu menjelaskan ketiga pelaku membobol kediaman korban melalui jendela dengan menggunakan linggis dan obeng. Mereka mencuri uang tunai sebesar Rp91 juta yang berada di sebuah lemari kaca berukuran kecil.
 
"Mereka juga mencuri sebuah ponsel dan sebuah laptop. Setelah itu, mereka pun keluar melalui jalan yang sama saat mereka masuk," jelasnya.
 
Saat korban kembali usai salat Idulfitri, dia menyadari jika rumahnya baru saja dibobol maling. Korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tangerang.
 
Berdasarkan laporan itu, Deonijiu menuturkan jajaran unit Reskrim Polsek Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial EN rumah kontrakan di Pondok Jagung, Tangerang Selatan.
 
"Dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya Y dan L di wilayah Cipete Kota Tangerang. Ketiganya ditangkap pada Sabtu, 12 Juni 2021," jelasnya.
 
Deonijiu menambahkan selain mencuri di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tangerang, ketiga pelaku sempat melakukan aksi serupa di dua lokasi lainnya. Pihaknya pun lantas menyita beberapa barang milik para korbannya dari tangan pelaku.
 
"Yang berhasil kami amankan dari beberapa aksi pelaku, yakni tiga laptop, 42 perhiasan, 14 telepon genggam, dan 36 jam tangan," ungkapnya.
 
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan