Sorong: Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme memasang palang di pekuburan covid-19 secara adat. Mereka menuntut pemerintah daerah setempat melakukan pembayaran ganti rugi hak tanah tersebut.
Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme mengatakan, pemasangan palang adat sebagai bentuk peringatan masyarakat untuk Pemerintah Kota Sorong. Lantaran ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
"Pemerintah melakukan pemakaman jenazah covid-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah tersebut," ujarnya di Sorong, Kamis, 2 September 2020.
Sehingga, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat melakukan pemasangan palang adat atas tanah. Pihaknya juga menuntut ganti rugi.
Baca: Angka Kematian Covid-19 di Surabaya Mulai Menurun
"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman covid-19 bisa dilanjutkan," terangnya.
Dia menerangkan, palang adat tersebut memiliki arti mendalam. Yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat, akan mendapat malapetaka.
"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," terangnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah pekuburan covid-19 itu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Sorong: Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme memasang palang di
pekuburan covid-19 secara adat. Mereka menuntut pemerintah daerah setempat melakukan pembayaran ganti rugi hak tanah tersebut.
Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme mengatakan, pemasangan palang adat sebagai bentuk peringatan masyarakat untuk Pemerintah Kota Sorong. Lantaran ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
"Pemerintah melakukan pemakaman jenazah covid-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah tersebut," ujarnya di Sorong, Kamis, 2 September 2020.
Sehingga, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat melakukan pemasangan palang adat atas tanah. Pihaknya juga menuntut ganti rugi.
Baca: Angka Kematian Covid-19 di Surabaya Mulai Menurun
"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman covid-19 bisa dilanjutkan," terangnya.
Dia menerangkan, palang adat tersebut memiliki arti mendalam. Yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat, akan mendapat malapetaka.
"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," terangnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah pekuburan covid-19 itu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)