Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Foto: Dokumen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Foto: Dokumen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sandiaga Tegaskan Pulau Widi di Halmahera Selatan Tak Dijual

Whisnu Mardiansyah • 02 Desember 2022 22:42
Halmahera Selatan: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tidak dijual.
 
“Hasil pertemuan tadi dengan bupati dapat dipastikan bahwa Pulau Widi tidak dijual,” kata Sandiaga Uno di Ternate, Jumat, 2 Desember 2022.
 
Sandiaga memastikan pulau itu tidak dilelang untuk dimiliki secara pribadi. Pasalnya, memang tidak bisa dijual karena milik Pemkab Halmahera Selatan.

Sandiaga menambahkan, bahwa ada perjanjian dengan pihak ketiga atau swasta di mana domisilinya ada di Bali. Pihak ketiga tersebut saat ini mengupayakan akselerasi dari pengembangan gugusan Pulau Widi dan mungkin itu yang sementara ditawarkan.
 
Bentuk kerja samanya, kata Sandiaga, akan didalami untuk dipastikan kerja samanya tidak melanggar peraturan. Sebelumnya Sandiaga Uno menegaskan bahwa setiap jengkal Tanah Air diperuntukan untuk kesejahteran masyarakat sesuai Pasal 33.
 
Baca: Indonesia Masuk 5 Besar Tujuan Wisata Utama Dunia

“Karena kalau bentuknya kerja sama sudah biasa dilakukan, misalnya KEK di Morotai, karena ujungnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia tapi kalau menjual ini tentunya tidak seusai dengan peraturan perundang-undangan dan ini harus segera kita tangani dengan cepat dan mengambil keputusan tegas,” tutur Sandiaga Uno.
 
Sandiaga Uno juga yakin situs asing Sotheby’s Concierge Auctions sebuah rumah lelang yang bereputasi, yang mana tidak akan berani melakukan tanpa kelengkapan dokumen dan sebagainya.
 
“Tapi, tentunya jika ada pelanggaran akan kita hentikan,” kata Sandiaga Uno.
 
Belakangan ramai diberitakan Kepulauan Widi akan dilelang di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Pada 2015 terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.
 
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Kepulauan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
 
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan