Banda Aceh: Personel Satreskrim Polres Bireuen, Polda Aceh, menangkap seorang warga berinisial NB, 27, yang kedapatan mengangkut satu ton BBM subsidi untuk ditimbun. Ia ditangkap di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki, ternyata NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen.
"NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen," kata Mike Hardy, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Mike menerangkan, pelaku menggunakan becak motor yang di dalamnya ada jeriken untuk mengisi BBM subsidi. Hal itu dilakukan berulang kali.
"Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," ujarnya.
Atas aksinya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Banda Aceh: Personel Satreskrim Polres Bireuen, Polda Aceh, menangkap seorang warga berinisial NB, 27, yang kedapatan
mengangkut satu ton BBM subsidi untuk ditimbun. Ia ditangkap di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki, ternyata
NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen.
"NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen," kata Mike Hardy, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Mike menerangkan, pelaku menggunakan becak motor yang di dalamnya ada jeriken untuk mengisi BBM subsidi. Hal itu dilakukan berulang kali.
"Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," ujarnya.
Atas aksinya pelaku
bakal dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)