Kedua pemuda itu ditangkap usai bertransaksi di sejumlah warung dan toko menggunakan uang palsu pecahan baru nominal lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.
Sejumlah barang bukti pencetak uang palsu seperti kertas roti, kertas nasi, laptop, printer, cap, dan catokan untuk membuat uang palsu terlihat mengkilap mirip uang asli telah diamankan.
Baca juga: Bongkar Percetakan Uang Palsu, Polisi Tangkap 2 Tersangka |
Wakapolres Cimahi Kompol Nico Adiputra mengatakan aksi ini sudah dilakukan keduanya selama 3 bulan terakhir, mereka mengaku dalam seminggu dapat mencetak uang palsu sebanyak 5-10 juta rupiah.
“Keuntungan yang diperoleh keduanya berupa kembalian uang asli biasanya digunakan untuk dibelikan sabu dan saat ditangkap keduanya memang positif narkoba,” ujar Nico.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.(Edwan Hadnansyah/Muklis Efendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id