Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus percetakan uang rupiah palsu di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak dua tersangka ditangkap.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka atas nama MR, 41 dan dan AR, 42," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ramadhan mengatakan kasus terungkap oleh Subdit IV Uang Palsu (Upal) Dittipideksus Bareskrim Polri pukul 17.00 WIB pada Kamis, 4 Agustus 2022. Percetakan upal rupiah dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung.
Ramadhan mengatakan dua tersangka ditangkap saat tengah membuat upal pecahan Rp100 ribu. Menurut Ramadhan, ada 600 lembar pecahan Rp100 ribu yang sudah terjual selama kedua tersangka beraksi.
"Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar," ungkap Ramadhan.
Polisi menyita sejumlah bukti saat penggeledahan. Antara lain upal pecahan Rp100 ribu, dua flashdisk, satu set komputer, tiga unit printer, dua unit mesin laminating, dua buah meja kaca, dua buah kursi kecil, enam screen sablon, satu buah rakel, satu buah neon, upah setengah jadi, kertas bahan upal, kertas pengikat uang logo Bank BRI.
Lalu, kertas bahan pita, pilox, lem spray, lem kertas, cairan PVC, penggaris, pisau cutter, tang, tinta printer, lakban, cairan M3, kabel, ampelas, dan sampah bekas potongan upal.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Ramadhan belum membeberkan persangkaan pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku. Tersangka masih diperiksa intensif.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri membongkar kasus percetakan
uang rupiah palsu di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak dua tersangka ditangkap.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka atas nama MR, 41 dan dan AR, 42," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ramadhan mengatakan kasus terungkap oleh Subdit IV Uang Palsu (Upal) Dittipideksus Bareskrim Polri pukul 17.00 WIB pada Kamis, 4 Agustus 2022. Percetakan upal rupiah dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung.
Ramadhan mengatakan dua tersangka ditangkap saat tengah membuat
upal pecahan Rp100 ribu. Menurut Ramadhan, ada 600 lembar pecahan Rp100 ribu yang sudah terjual selama kedua tersangka beraksi.
"Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar," ungkap Ramadhan.
Polisi menyita sejumlah bukti saat penggeledahan. Antara lain upal pecahan Rp100 ribu, dua flashdisk, satu set komputer, tiga unit printer, dua unit mesin laminating, dua buah meja kaca, dua buah kursi kecil, enam
screen sablon, satu buah rakel, satu buah neon, upah setengah jadi, kertas bahan upal, kertas pengikat uang logo Bank BRI.
Lalu, kertas bahan pita, pilox, lem
spray, lem kertas, cairan PVC, penggaris, pisau
cutter, tang, tinta printer, lakban, cairan M3, kabel, ampelas, dan sampah bekas potongan upal.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Ramadhan belum membeberkan persangkaan pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku. Tersangka masih diperiksa intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)