Makassar: Aparatur sipil negara (ASN) menjadi aktor paling banyak dalam melakukan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Ada 41 ASN yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka, mengatakan ASN banyak melakukan korupsi lantaran bisa mengakses anggaran.
"Dari catatan kami yang paling banyak adalah ASN, ada 41 orang terlibat, setelah itu baru swasta ada 36 orang," kata Hamka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Selain ASN, ada beberapa lagi yang menjadi aktor dalam tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan seperti kepala desa 15 orang, pegawai BUMN 9 orang, perangkat desa 8 orang, honorer/pegawai kontrak 6 orang, pegawai BUMD 5 orang, dan ketua koperasi 1 orang.
Hamka menjelaskan dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan pada 2022 dana desa menjadi sektor yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Catatan ACC Sulawesi, korupsi dana desa ada 26 kasus.
Kemudian disusul dengan korupsi di sektor infrastruktur, yakni 26 kasus, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 19 kasus, BUMN 11 kasus, lalu pendidikan 11, pemberdayaan 6, Perusda 5, dan sektro Bansos 5 kasus, serta kasus pungutan liar ada 3 kasus.
"Kemudian sektor kesehatan 1 kasus, dan kasus suap 1. Untuk kasus suap itu adalah kasus mantan Gubernur Sulsel (Nurdin Abdullah)," jelasnya.
Hamka menjelaskan adapun modus korupsi keuangan desa adalah dengan penggelembungan anggaran, kemudian laporan fiktif, kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan anggaran.
ACC Sulawesi pun memberikan rekomendasi agar tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak terjadi. Di antaranya adalah peran Gubernur Sulsel dan seluruh kepala daerah untuk mnegawal penggunaan anggaran yang berbasis pembangunan dan berkeadilan.
Kemudian, kepala daerah diharapkan untuk memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di level provinsi, kabupaten dan kota se-Sulsel.
Gubernur dan bupati di Sulsel perlu mengambil langkah konkrit dan terukur untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis. Khusus untuk aparat penegak hukum, ACC Sulawesi meminta dalam penindakan kasus korupsi, harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
"Hakim PN Tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Aparatur sipil negara
(ASN) menjadi aktor paling banyak dalam melakukan tindak pidana
korupsi di Sulawesi Selatan. Ada 41 ASN yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka, mengatakan ASN banyak melakukan korupsi lantaran bisa mengakses anggaran.
"Dari catatan kami yang paling banyak adalah ASN, ada 41 orang terlibat, setelah itu baru swasta ada 36 orang," kata Hamka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Selain ASN, ada beberapa lagi yang menjadi aktor dalam tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan seperti kepala desa 15 orang, pegawai BUMN 9 orang, perangkat desa 8 orang, honorer/pegawai kontrak 6 orang, pegawai BUMD 5 orang, dan ketua koperasi 1 orang.
Hamka menjelaskan dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan pada 2022 dana desa menjadi sektor yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Catatan ACC Sulawesi, korupsi dana desa ada 26 kasus.
Kemudian disusul dengan korupsi di sektor infrastruktur, yakni 26 kasus, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 19 kasus, BUMN 11 kasus, lalu pendidikan 11, pemberdayaan 6, Perusda 5, dan sektro Bansos 5 kasus, serta kasus pungutan liar ada 3 kasus.
"Kemudian sektor kesehatan 1 kasus, dan kasus suap 1. Untuk kasus suap itu adalah kasus mantan Gubernur Sulsel (Nurdin Abdullah)," jelasnya.
Hamka menjelaskan adapun modus korupsi keuangan desa adalah dengan penggelembungan anggaran, kemudian laporan fiktif, kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan anggaran.
ACC Sulawesi pun memberikan rekomendasi agar tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak terjadi. Di antaranya adalah peran Gubernur Sulsel dan seluruh kepala daerah untuk mnegawal penggunaan anggaran yang berbasis pembangunan dan berkeadilan.
Kemudian, kepala daerah diharapkan untuk memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di level provinsi, kabupaten dan kota se-Sulsel.
Gubernur dan bupati di Sulsel perlu mengambil langkah konkrit dan terukur untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis. Khusus untuk aparat penegak hukum, ACC Sulawesi meminta dalam penindakan kasus korupsi, harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
"Hakim PN Tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai
extra ordinary crime," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)