Polres Paser saat melakukan rillis kasus pencabulan dengan tersangka oknum guru honorer. ANTARA/R. Wartono
Polres Paser saat melakukan rillis kasus pencabulan dengan tersangka oknum guru honorer. ANTARA/R. Wartono

Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi, Iming-imingi Nilai Bagus

Antara • 20 Oktober 2022 23:17
Paser: Satreskrim Kepolisian Resor Paser, Kalimantan Timur, menetapkan oknum guru honorer di salah satu sekolah di Tanah Grogot, berinisial FA, 29, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. FA diduga mencabuli salah satu siswi berinisial TN, 12.
 
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," Kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Dikatakannya, saat ini penyidik telah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya selain TN. FA saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Paser.

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan lembar baju atasan seragam pramuka.
 
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijeratkan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Baca juga: Biadab! Predator Seksual Tangsel Incar Anak-anak karena Mudah Dirayu

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
 
"Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terang dia.
 
FA sebelumnya ditangkap pada 10 Oktober 2022, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Kasat Reskrim juga mengatakan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada akhir Agustus, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.
 
Saat itu korban yang sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka.
 
Baca juga: Gegara Tisu, Pencabulan Bocah oleh Bapak Tiri Terkuak

“Dengan bujuk rayu tersangka melakukan tindakan tak senonoh atau tindakan cabul di ruang kelas, antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang meremas dada korban,” terang Gandha.
 
Kasat Reskrim terus menyebutkan ada iming-iming dari tersangka yang menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka. "Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya."
 
Ketika ditanya, apakah ada korban lain dalam kasus ini, Gandha mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan itu. "Kami mendapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan