Tangerang: S alias B, 45, predator seksual yang menyetubuhi anak-anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat, diduga mengalami kelainan seksual setelah dua kali gagal membina rumah tangga dan menganggur. Sebelumnya, S alias B, pernah menikah sebanyak dua kali dan berakhir dengan perceraian.
"Tersangka bercerai dengan istrinya yang kedua dan tidak punya pekerjaan," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kapolres menegaskan, berdasarkan pengakuan S kepada penyidik, aksi cabul yang dia lakukakan terhadap korban dilakukan karena menganggap bahwa anak-anak mudah dibohongi dan dirayu.
"Dia memanfaatkan anak-anak kecil ini untuk menyalurkan hawa nafsunya. Kenapa mesti anak kecil, kami tanyakan (ke pelaku) bahwa mudah dirayu dan cepat. Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," tegas Kapolres Tangsel.
Selain faktor tersebut, S yang pengangguran mengaku tak punya duit jika harus menyewa pekerja seks komersial untuk menyalurkan nafsu. Selama dua tahun terakhir, sudah 4 anak menjadi korban kejahatan seksual S.
"Ini sudah lama, hampir dua tahun untuk menyalurkan hasratnya tadi dengan mudah dia menyasar anak-anak," ungkap Kapolres.
Kapolres menduga korban anak-anak dari kebejatan S, masih banyak yang tidak terungkap karena tidak membuat laporan. Sementara, selain anak di kompleks Kejaksaan, polisi mencatat ada tiga laporan polisi terkait aksi pencabulan yang juga diduga dilakukan S.
"Selain di Depok, ada juga aksinya di Pamulang sekitar Pondok Cabe namun tidak melaporkan. Karena sebelum beraksi, dia (pelaku) ketahuan masyarakat dan kabur," jelasnya.
Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak agar waspada dan terus mengawasi aktivitas anak terutama di luar rumah. Dia berharap, kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tangerang: S alias B, 45, predator seksual yang menyetubuhi anak-anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat, diduga
mengalami kelainan seksual setelah dua kali gagal membina rumah tangga dan menganggur. Sebelumnya, S alias B, pernah menikah sebanyak dua kali dan berakhir dengan perceraian.
"Tersangka bercerai dengan istrinya yang kedua dan tidak punya pekerjaan," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kapolres menegaskan, berdasarkan pengakuan S kepada penyidik, aksi cabul yang dia lakukakan terhadap korban dilakukan karena menganggap
bahwa anak-anak mudah dibohongi dan dirayu.
"Dia memanfaatkan anak-anak kecil ini untuk menyalurkan hawa nafsunya. Kenapa mesti anak kecil, kami tanyakan (ke pelaku) bahwa mudah dirayu dan cepat. Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," tegas Kapolres Tangsel.
Selain faktor tersebut, S yang pengangguran mengaku tak punya duit jika harus menyewa pekerja seks komersial untuk menyalurkan nafsu. Selama dua tahun terakhir, sudah 4 anak menjadi korban kejahatan seksual S.
"Ini sudah lama, hampir dua tahun untuk menyalurkan hasratnya tadi dengan mudah dia menyasar anak-anak," ungkap Kapolres.
Kapolres menduga korban
anak-anak dari kebejatan S, masih banyak yang tidak terungkap karena tidak membuat laporan. Sementara, selain anak di kompleks Kejaksaan, polisi mencatat ada tiga laporan polisi terkait aksi pencabulan yang juga diduga dilakukan S.
"Selain di Depok, ada juga aksinya di Pamulang sekitar Pondok Cabe namun tidak melaporkan. Karena sebelum beraksi, dia (pelaku) ketahuan masyarakat dan kabur," jelasnya.
Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak agar waspada dan terus mengawasi aktivitas anak terutama di luar rumah. Dia berharap, kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)