Ilustrasi
Ilustrasi

Gegara Tisu, Pencabulan Bocah oleh Bapak Tiri Terkuak

Hendrik Simorangkir • 19 Oktober 2022 16:19
Tangerang: Polres Cilegon membekuk VH, 29, warga Kecamatan Grogol, Kota Cilego, Banten, lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bejatnya lagi, pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun. 
 
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban bermula pada Senin, 3 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, yang dilakukan di rumah kontrakannya.
 
"Pelaku melakukan itu saat kondisi di rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku merupakan ayah sambung korban," ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Berselang esok hari, Nandar menuturkan, ibu korban pun curiga dengan gerak gerik dari anaknya. Pasalnya, korban terlihat murung dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
 
"Setelah dicek, ternyata benar alat vital korban terasa sakit. Ibu korban pun menduga perbuatan itu karena merasa curiga ada bau keringat pelaku menempel di baju anaknya dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," jelasnya.
 
Baca juga: Bocah Korban Pelecehan Seksual dan Komnas PA Datangi Polrestro Depok

Nandar menjelaskan, melihat kondisi anaknya tersebut, ibu korban pun melaporkan pelaku yang juga suaminya ke Polres Cilegon pada Jumat, 7 Oktober 2022.
 
"Pelaku pun langsung ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon. Pelaku ditangkap di rumah sanak keluarganya di Cikerut, Kota Cilegon," katanya.
 
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Nandar menambahkan, pihaknya baru menetapkan pelaku sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada pekan ini, setelah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan lainnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan