Tasikmalaya: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan pemberian obat untuk anak tidak boleh sembarangan. Pemberian obat harus dengan resep dokter didahului pemeriksaan secara intensif untuk menghindari dampak bahaya obat, salah satunya kerusakan ginjal.
"Masyarakat untuk tidak memberikan obat kepada anak tanpa pemeriksaan atau resep dokter, kalau mau memberi obat, harus dengan resep dokter," kata Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, di Tasikmalaya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia menuturkan saat ini sedang ramai kasus gangguan ginjal menimpa anak-anak yang dugaan awalnya karena pengaruh obat-obatan yang dikonsumsi anak.
Khusus Kota Tasikmalaya, selama ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.
"Sejauh ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut, sampai saat ini belum ada laporan dari rumah sakit atau faskes lainnya, mudah-mudahan tidak ada," jelas Uus.
Dampak adanya kasus gangguan ginjal itu, kata dia, membuat pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang aturan tidak menggunakan obat sirup untuk anak-anak.
Namun menurut Uus kebijakan itu bukan berarti mengganggu pengobatan yang dibutuhkan masyarakat atau tidak sepenuhnya dihentikan pemberian obat tersebut.
"Artinya tidak serta merta seluruh obat sirup dihentikan penggunaannya. Ini harus ekstra hati-hati karena obat kan diperlukan juga untuk menunjang kesembuhan pasien, selagi diresepkan dokter, tidak masalah," ungkapnya.
Uus menegaskan masyarakat dapat menafsirkan aturan itu dengan bijaksana yaitu ketika anak sakit dianjurkan untuk periksa ke dokter, dan diberikan obat yang sesuai dengan resep dokter.
"Kita mesti arif menafsirkan itu, apapun sakit dari anak-anak, periksakan ke faskes, apapun obatnya, selagi dalam pengawasan dokter, itu tidak apa-apa," ujarnya.
Tasikmalaya: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya,
Jawa Barat, menyampaikan pemberian
obat untuk anak tidak boleh sembarangan. Pemberian obat harus dengan resep dokter didahului pemeriksaan secara intensif untuk menghindari dampak bahaya obat, salah satunya kerusakan
ginjal.
"Masyarakat untuk tidak memberikan obat kepada anak tanpa pemeriksaan atau resep dokter, kalau mau memberi obat, harus dengan resep dokter," kata Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, di Tasikmalaya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia menuturkan saat ini sedang ramai kasus gangguan ginjal menimpa anak-anak yang dugaan awalnya karena pengaruh obat-obatan yang dikonsumsi anak.
Khusus Kota Tasikmalaya, selama ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.
"Sejauh ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut, sampai saat ini belum ada laporan dari rumah sakit atau faskes lainnya, mudah-mudahan tidak ada," jelas Uus.
Dampak adanya kasus gangguan ginjal itu, kata dia, membuat pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang aturan tidak menggunakan obat sirup untuk anak-anak.
Namun menurut Uus kebijakan itu bukan berarti mengganggu pengobatan yang dibutuhkan masyarakat atau tidak sepenuhnya dihentikan pemberian obat tersebut.
"Artinya tidak serta merta seluruh obat sirup dihentikan penggunaannya. Ini harus ekstra hati-hati karena obat kan diperlukan juga untuk menunjang kesembuhan pasien, selagi diresepkan dokter, tidak masalah," ungkapnya.
Uus menegaskan masyarakat dapat menafsirkan aturan itu dengan bijaksana yaitu ketika anak sakit dianjurkan untuk periksa ke dokter, dan diberikan obat yang sesuai dengan resep dokter.
"Kita mesti arif menafsirkan itu, apapun sakit dari anak-anak, periksakan ke faskes, apapun obatnya, selagi dalam pengawasan dokter, itu tidak apa-apa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)