Humas Pengadilan Agama Bekasi, Uman, mengatakan perceraian itu terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat diajukkan oleh istri dan cerai talak diajukan oleh suami.
"Angka perceraian untuk Kota Bekasi sepanjang 2022 sejumlah 4.887 kasus. Terdiri atas cerai talak (oleh suami) sejumlah 1.305, cerai gugat (oleh istri) sejumlah 3.582 perkara," kata Uman kepada Medcom.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menerangkan penyebab perceraian di Kota Bekasi beragam. Namun, didominasi oleh persoalan ekonomi.
| Baca: Uang jadi Salah Satu Penyebab Perceraian, Simak Cara Mencegahnya |
"Perceraian itu yang muncul itu perselisihan diakibatkan satu di antaranya yang paling banyak ekonomi," katanya.
Uman juga menambahkan, bahwa hal ini tidak terlepas dari efek pandemi covid-19 yang berimbas pada kegiatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id