Baca juga:  Kepsek dan 3 Guru SMA di Bantul Dinonaktifkan terkait Dugaan Pemaksaan Berjilbab
Baca juga: Kepsek dan 3 Guru SMA di Bantul Dinonaktifkan terkait Dugaan Pemaksaan Berjilbab

Kepsek dan 3 Guru terkait Dugaan Pemaksaan Siswi Berjilbab Terancam Sanksi

Ahmad Mustaqim • 04 Agustus 2022 23:09
Yogyakarta: Kepala dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam sanksi. Wujud sanksi tersebut tergantung hasil pemeriksaan tim satgas. 
 
"Sanksi bermacam-macam. Ada yang kewenangan (pemberian sanksi dari) kepala dinas, gubernur. Dilihat hasil pemeriksaan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. 
 
Empat orang tersebut telah resmi dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan. Mereka ada yang berstatus PNS dan PPPK.

Kepala sekolah dipastikan berstatus PNS. Sementara guru bimbingan konseling (BK), guru agama, dan wali kelas ada yang PNS serta PPPK. 
 
"(Pembebastugasan) sambil nunggu proses investigasi yang dilakukan berbagai pihak karena terindikasi ada pelanggaran disiplin, akan ada pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai," kata Kadarmanta. 
 
Baca juga:  Kepsek dan 3 Guru SMA di Bantul Dinonaktifkan terkait Dugaan Pemaksaan Berjilbab

Ia menjelaskan kriteria sanksi akan menyesuaikan jenis aturan apa saja yang dilanggar. Di sisi lain, menurut dia, kebijakan pembebastugasan keempatnya agar proses pembelajaran di sekolah itu berjalan normal. 
 
"Supaya yang bersangkutan bisa konsentrasi (memberikan keterangan) dan pembelajaran di sekolah berjalan normal, 4 orang ini dibebastugaskan," ujarnya. 
 
Ia menambahkan beberapa aspek yang dipastikan masuk dalam pemeriksaan di antaranya disiplin sebagai pegawai negeri sipil. Ada juga soal jabatan yang dipegang di sekolah. 
 
"Pemeriksaan berkaitan disiplin pegawai, semua hal (tentang) status PNS. Apakah ada pelanggaran sebagai kepala soal disiplin pegawai. Tentu akan dilihat mana saja yang melanggar aturan disiplin," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan