Tangerang: Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang mencatat sebanyak 196.623 dari 311.751 pekerja di wilayahnya telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Sisanya sebanyak 115.128 pekerja belum menerima BSU sebesar Rp600 ribu itu.
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
"Jumlah calon penerima sebanyak 311.751 tenaga kerja, realisasi sampai dengan Oktober baru 196.623 tenaga kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Jumat, 11 November 2022.
Menurut Ujang, banyak faktor yang menyebabkan belasan ribu pekerja belum mendapatkan BSU. Salah satunya pencocokan penelurusan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu dari pusat terus melakukan validasi data yang mana harus menerima dan tidaknya," ucap dia.
Ujang berharap pelaku usaha dan pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kita mendorong itu. Karena salah satu syarat penerimaan harus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian syarat upah yang dia terima juga," jelasnya.
Tangerang: Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang mencatat sebanyak 196.623 dari 311.751 pekerja di wilayahnya telah menerima
bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Sisanya sebanyak 115.128 pekerja belum menerima BSU sebesar Rp600 ribu itu.
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
"Jumlah calon penerima sebanyak 311.751 tenaga kerja, realisasi sampai dengan Oktober baru 196.623 tenaga kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Jumat, 11 November 2022.
Menurut Ujang, banyak faktor yang menyebabkan
belasan ribu pekerja belum mendapatkan BSU. Salah satunya pencocokan penelurusan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu dari pusat terus melakukan validasi data yang mana harus menerima dan tidaknya," ucap dia.
Ujang berharap pelaku usaha dan pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kita mendorong itu. Karena salah satu syarat penerimaan harus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian syarat upah yang dia terima juga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)