Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kelanjutannya itu (usai penetapan tersangka) kita lengkapi administrasi penyidikannya kemudian kita kirim ke kejaksaan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Syahruddin belum dapat menentukan kapan berkas perkara selesai disusun. Namun dia memastikan ASN yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
Baca juga: ASN Penendang Pengendara di Sinjai Ditetapkan Tersangka |
"Nanti kita lihat ini, yang jelas sudah masuk dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sinjai menendang pengendara motor. Peristiwa tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ASN yang bertugas di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) itu menendang salah seorang pengendara yang mencoba mengangkat motornya usai terjatuh.
Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Lantaran perempuan yang mejadi korbannya masih di bawah umur. Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 UU perlindungan anak subsider 351 KUHP dengan ancaman 3,6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id