Makassar: Berkas perkara aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara beberapa waktu lalu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kelanjutannya itu (usai penetapan tersangka) kita lengkapi administrasi penyidikannya kemudian kita kirim ke kejaksaan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Syahruddin belum dapat menentukan kapan berkas perkara selesai disusun. Namun dia memastikan ASN yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
"Nanti kita lihat ini, yang jelas sudah masuk dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sinjai menendang pengendara motor. Peristiwa tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ASN yang bertugas di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) itu menendang salah seorang pengendara yang mencoba mengangkat motornya usai terjatuh.
Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Lantaran perempuan yang mejadi korbannya masih di bawah umur. Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 UU perlindungan anak subsider 351 KUHP dengan ancaman 3,6 tahun penjara.
Makassar: Berkas perkara
aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara beberapa waktu lalu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kelanjutannya itu (usai penetapan tersangka) kita lengkapi administrasi penyidikannya kemudian kita kirim
ke kejaksaan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Syahruddin belum dapat menentukan kapan berkas perkara selesai disusun. Namun dia memastikan ASN yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
"Nanti kita lihat ini, yang jelas sudah masuk dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sinjai menendang pengendara motor. Peristiwa tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ASN yang bertugas di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) itu menendang salah seorang pengendara yang mencoba
mengangkat motornya usai terjatuh.
Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Lantaran perempuan yang mejadi korbannya masih di bawah umur. Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 UU perlindungan anak subsider 351 KUHP dengan ancaman 3,6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)