Makassar: Penyidik Polres Sinjai menetapkan aparatur sipil negara (ASN) penendang pengendara yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ASN tersebut telah ditahan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin, 19 September 2022.
Dia mengatakan penetapan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan usai video yang memperlihatkan tersangka menendang salah seorang perempuan yang tengah mengangkat motor usai terjatuh.
Syahruddin juga mengatakan akibat melakukan tindakan tersebut tersangka disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Lantaran perempuan yang mejadi korbannya masih di bawah umur.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 UU perlindungan anak subs 351 KUHP dengan ancaman 3,6 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sebelumnya seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sinjai
menendang pengendara motor. Peristiwa tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ASN yang menurut informasi di bertugas di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) itu menendang salah seorang pengendara yang mencoba mengangkat motornya usai terjatuh.
Namun karena tendangan dari pegawai Dispora tersebut korban yang kaget tiba-tiba menarik gas. Sehingga motor yang susah payah diangkat naik itu langsung meluncur ke pengendara lainnya.
Makassar: Penyidik Polres Sinjai menetapkan
aparatur sipil negara (ASN)
penendang pengendara yang
viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ASN tersebut telah ditahan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin, 19 September 2022.
Dia mengatakan penetapan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan usai video yang memperlihatkan tersangka menendang salah seorang perempuan yang tengah mengangkat motor usai terjatuh.
Syahruddin juga mengatakan akibat melakukan tindakan tersebut tersangka disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Lantaran perempuan yang mejadi korbannya masih di bawah umur.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 UU perlindungan anak subs 351 KUHP dengan ancaman 3,6 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sebelumnya seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sinjai
menendang pengendara motor. Peristiwa tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ASN yang menurut informasi di bertugas di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) itu menendang salah seorang pengendara yang mencoba mengangkat motornya usai terjatuh.
Namun karena tendangan dari pegawai Dispora tersebut korban yang kaget tiba-tiba menarik gas. Sehingga motor yang susah payah diangkat naik itu langsung meluncur ke pengendara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)