Bandar Lampung: Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengatakan tilang manual akan kembali diberlakukan di Lampung. Hal itu dikarenakan meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara usai tilang manual ditiadakan.
"Iya nantinya penilangan itu akan dilakukan secara selektif prioritas, yang kasat mata dan berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.
Dirlantas mengatakan, tilang manual itu merupakan salah satu permintaan dari masyarakat. Sebab, berdasarkan survei, pengendara saat ini banyak yang tak patuhi aturan berlalu lintas dengan baik.
"Secara pusatnya belum, karena permintaan dari masyarakat juga, karena banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak kurang menindak gitu," ujarnya.
Meski demikian, penilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) juga masih tetap diberlakukan.
"Tilang elektronik juga masih diterapkan, jadi ada dua metode yang akan diterapkan.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengatakan tilang manual akan kembali
diberlakukan di Lampung. Hal itu dikarenakan meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara usai tilang manual ditiadakan.
"Iya nantinya penilangan itu akan dilakukan secara selektif prioritas, yang kasat mata dan berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.
Dirlantas mengatakan, tilang manual itu merupakan salah satu permintaan dari masyarakat. Sebab, berdasarkan survei, pengendara saat ini banyak yang tak patuhi aturan berlalu lintas dengan baik.
"Secara pusatnya belum, karena permintaan dari masyarakat juga, karena banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak kurang menindak gitu," ujarnya.
Meski demikian, penilang
Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) juga masih tetap diberlakukan.
"Tilang elektronik juga masih diterapkan, jadi ada dua metode yang akan diterapkan.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)