Tangerang: Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya belum memberlakukan tilang manual, meski di wilayah Depok, Jambi, hingga DKI Jakarta, telah kembali menerapkan. Pasalnya, wilayahnya belum menerima adanya tindak lanjut untuk memberlakukan kembali tilang manual.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan resmi tentang pemberlakuan tilang manual, namun wacana ini sudah disampaikan dari 2022," ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut Didik, pemberlakuan tilang manual tersebut dikarenakan beberapa alasan. Di antaranya, masih ada daerah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan khusus bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Seperti kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar, dan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain," katanya.
Didik menuturkan terkait dengan belum terpasangnya kamera ETLE di wilayah jajarannya seperti di Polres Lebak dan Polres Kota Tangerang, proses pelaksanaan tilang dapat dilakukan dengan kamera portabel.
"Bisa dilaksanakan dengan tilang portabel menggunakan kamera telepon selular," ucap dia.
Didik menjelaskan Polda Banten dan jajaran masih dapat melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas tertentu. Seperti, lanjutnya, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai.
"Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti pelat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa pelat," jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kabid Humas
Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya belum memberlakukan
tilang manual, meski di wilayah Depok, Jambi, hingga DKI Jakarta, telah kembali menerapkan. Pasalnya, wilayahnya belum menerima adanya tindak lanjut untuk memberlakukan kembali tilang manual.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan resmi tentang pemberlakuan tilang manual, namun wacana ini sudah disampaikan dari 2022," ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut Didik, pemberlakuan tilang manual tersebut dikarenakan beberapa alasan. Di antaranya, masih ada daerah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) dan penindakan khusus bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Seperti kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar, dan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain," katanya.
Didik menuturkan terkait dengan belum terpasangnya kamera ETLE di wilayah jajarannya seperti di Polres Lebak dan Polres Kota Tangerang, proses pelaksanaan tilang dapat dilakukan dengan kamera portabel.
"Bisa dilaksanakan dengan tilang portabel menggunakan kamera telepon selular," ucap dia.
Didik menjelaskan Polda Banten dan jajaran masih dapat melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas tertentu. Seperti, lanjutnya, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai.
"Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti pelat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa pelat," jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)