Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan melantik 17 dari 19 kepala daerah terpilih Pilkada 2020 pada Jumat, 26 Februari 2021. Sementara dua daerah sisanya yaitu Kabupaten Pacitan dan Tuban menunggu masa jabatan berakhir.
"Untuk Tuban berakhir pada 20 Juni dan Pacitan 4 April 2021," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca: Warga Sleman Temukan Batuan Serupa Candi
Jempin mengatakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik nantinya dilantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Sementara yang datang di Grahadi nanti adalah hanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik beserta istri. Sedangkan undangan lainnya tetap mengikuti secara virtual di kabupaten dan kota masing-masing," jelas Jempin.
Jempin menjelaskan nantinya satu ruangan saat pelantikan dibatasi jumlah yang hadir yakni maksimal 25 orang dan pelantikan tersebut juga dibagi tiga sesi.
"Sesi 1 pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan diikuti 6 daerah, Sesi 2 jam 13.00 WIB juga diikuti 6 daerah dan sesi 3 jam 16.00 WIB, diikuti 5 daerah," jelasnya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan melantik 17 dari 19
kepala daerah terpilih Pilkada 2020 pada Jumat, 26 Februari 2021. Sementara dua daerah sisanya yaitu Kabupaten Pacitan dan Tuban menunggu masa jabatan berakhir.
"Untuk Tuban berakhir pada 20 Juni dan Pacitan 4 April 2021," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca:
Warga Sleman Temukan Batuan Serupa Candi
Jempin mengatakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik nantinya dilantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Sementara yang datang di Grahadi nanti adalah hanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik beserta istri. Sedangkan undangan lainnya tetap mengikuti secara virtual di kabupaten dan kota masing-masing," jelas Jempin.
Jempin menjelaskan nantinya satu ruangan saat pelantikan dibatasi jumlah yang hadir yakni maksimal 25 orang dan pelantikan tersebut juga dibagi tiga sesi.
"Sesi 1 pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan diikuti 6 daerah, Sesi 2 jam 13.00 WIB juga diikuti 6 daerah dan sesi 3 jam 16.00 WIB, diikuti 5 daerah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)