Palembang: Warga Palembang, Amir Iskandar, 24, ditetapkan tersangka usai mengikuti aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 11 Oktober 2020, di gedung DPRD Sumsel. Amir ditangkap Polrestabes Palembang diduga menyusup dan memprovokasi massa.
"Tersangka ini menghujat polisi dengan kata-kata kasar dan tidak mengindahkan perintah petugas saat mengamankan anak-anak sekolah dengan cara menghalang-halangi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia menerangkan, Amir ditetapkan tersangka lantaran diduga menghalangi petugas dengan melontarkan kata-kata tidak pantas. Pihaknya menyita pengeras suara dan almamater.
Baca: Melempar Batu ke Pedemo, Satpam DPRD Medan Ditangkap
"Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengaku sebagai mahasiswa. Ia mengaku sebagai wiraswastawan," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP. Selain menangkap Amir, polisi juga menangkap 65 orang lainnya.
"65 orang di antaranya pelajar dan mahasiswa," teranganya.
Namun, setelah dilakukan pendataan, 64 orang di antaranya dibebaskan. Dia mengaku, telah memangil orang tua dari 64 pelajar dan mahasiswa tersebut sebelum dibebaskan untuk dipulangkan.
Palembang: Warga Palembang, Amir Iskandar, 24, ditetapkan tersangka usai mengikuti aksi menolak
UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 11 Oktober 2020, di gedung DPRD Sumsel. Amir ditangkap Polrestabes Palembang diduga menyusup dan memprovokasi massa.
"Tersangka ini menghujat polisi dengan kata-kata kasar dan tidak mengindahkan perintah petugas saat mengamankan anak-anak sekolah dengan cara menghalang-halangi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia menerangkan, Amir ditetapkan tersangka lantaran diduga menghalangi petugas dengan melontarkan kata-kata tidak pantas. Pihaknya menyita pengeras suara dan almamater.
Baca: Melempar Batu ke Pedemo, Satpam DPRD Medan Ditangkap
"Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengaku sebagai mahasiswa. Ia mengaku sebagai wiraswastawan," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP. Selain menangkap Amir, polisi juga menangkap 65 orang lainnya.
"65 orang di antaranya pelajar dan mahasiswa," teranganya.
Namun, setelah dilakukan pendataan, 64 orang di antaranya dibebaskan. Dia mengaku, telah memangil orang tua dari 64 pelajar dan mahasiswa tersebut sebelum dibebaskan untuk dipulangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)