Padang: Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menyatakan pemerintah akan menggelar razia tertib masker sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah dan mengendalikan penularan virus korona sampai pandemi covid-19 berakhir.
"Operasi penegakan perda tidak akan berhenti sampai pandemi covid-19 benar-benar berakhir," katanya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Ia menegaskan peraturan daerah mencakup pengenaan sanksi untuk meningkatkan kesadaran warga menjalankan protokol pencegahan covid-19, termasuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kalau masyarakat sudah patuh pada protokol, diiringi pula dengan kemampuan testing dan tracing (pelacakan) yang baik, penyebaran covid-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali," ungkapnya.
Baca juga: Ketua RT-RW di Surabaya Tolak Aturan Pemakaman Pasien Covid-19
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar Dedy Diantolani menjelaskan razia tertib masker sudah dilaksanakan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai Senin, 12 Oktober 2020.
Ia mengatakan ratusan orang yang terjaring dalam razia sudah dikenai sanksi, mulai dari melakukan kerja sosial sampai membayar denda Rp100 ribu.
"Sanksi untuk pelanggaran pertama memang hanya administrasi. Namun jika pelanggarannya berulang, bisa dikenai sanksi pidana," ujar Dedy.
Ia menambahkan, sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal dua hari atau denda Rp250 ribu sedangkan sanksi untuk kelompok atau lembaga berupa hukuman kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta.
"Kita berharap masyarakat tetap mematuhi aturan untuk bermasker di luar rumah agar tidak terkena sanksi," jelasnya.
Padang: Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menyatakan pemerintah akan menggelar razia tertib masker sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah dan mengendalikan penularan
virus korona sampai pandemi covid-19 berakhir.
"Operasi penegakan perda tidak akan berhenti sampai pandemi covid-19 benar-benar berakhir," katanya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Ia menegaskan peraturan daerah mencakup pengenaan sanksi untuk meningkatkan kesadaran warga menjalankan protokol pencegahan covid-19, termasuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kalau masyarakat sudah patuh pada protokol, diiringi pula dengan kemampuan testing dan tracing (pelacakan) yang baik, penyebaran covid-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali," ungkapnya.
Baca juga:
Ketua RT-RW di Surabaya Tolak Aturan Pemakaman Pasien Covid-19
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar Dedy Diantolani menjelaskan razia tertib masker sudah dilaksanakan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai Senin, 12 Oktober 2020.
Ia mengatakan ratusan orang yang terjaring dalam razia sudah dikenai sanksi, mulai dari melakukan kerja sosial sampai membayar denda Rp100 ribu.
"Sanksi untuk pelanggaran pertama memang hanya administrasi. Namun jika pelanggarannya berulang, bisa dikenai sanksi pidana," ujar Dedy.
Ia menambahkan, sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal dua hari atau denda Rp250 ribu sedangkan sanksi untuk kelompok atau lembaga berupa hukuman kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta.
"Kita berharap masyarakat tetap mematuhi aturan untuk bermasker di luar rumah agar tidak terkena sanksi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)