Ilustrasi larangan WNA masuk Indonesia - - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Ilustrasi larangan WNA masuk Indonesia - - Foto: MI/ Rommy Pujianto

Bandara Soetta Tingkatkan Pengawasan Penumpang dari Luar Negeri

Hendrik Simorangkir • 23 April 2021 19:40
Tangerang: Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, telah menyiapkan fasilitas untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang tiba dari luar negeri termasuk dari India. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan covid-19 setelah kedatangan 117 WNA asal India ke Indonesia.
 
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait yang berada di Bandara Soekarno-Hatta. Itu untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional sesuai prosedur.
 
"Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur," ujarnya, Jumat, 23 April 2021.

Baca: Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari India
 
Pihaknya bersama stakeholder terkait telah menyiapkan berbagai tahapan kepada penumpang yang baru datang dari luar negeri. Mulai dari pemeriksaan dokumen, tes kesehatan, hingga karantina yang dilakukan selama 5 x 24 jam.
 
"Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder untuk kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina," jelasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Satgas Udara Penanganan covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat Air Asia yang membawa 117 WNA asal India. Pengawasan itu merupakan standar prosedur terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
 
Baca: Larangan Mudik, Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan
 
"Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat daro India itu, termasuk juga penumpang dari rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya, Jumat, 23 April 2021.
 
Silaban menuturkan, bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia harus menyertakan dokumen sebagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen, maka tidak akan diizinkan datang ke Indonesia.
 
"Yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan