Bandung: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, meyakini kasus anak menggugat ayah di Bandung, Jawa Barat, akan berakhir damai. Menurut dia, hal itu hanya masalah keluarga.
"Saya meyakini mereka akan berdamai tapi mereka harus berekonsiliasi dulu dengan cara-cara kekeluargaan. Ngobrol lah satu sama lain, pasti damai," kata Dedi, di Bandung, Selasa, 26 Januari 2021.
Deden, sang anak, sebelumnya menggugat RE Koswara yang tak lain adalah ayahnya dan meminta ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas tanah warisan 4.000 meter persegi. Dedi pun sempat mendatangi Koswara untuk mengetahui secara jelas masalah tersebut.
Dalam gugatan, Deden meminta Koswara mengganti rugi Rp3 miliar jika tanah yang didiaminya dijual dan memberikan ganti rugi materiel dan immateriel dengan total Rp220 juta. Dedi menilai langkah damai di antara keduanya harus mengedepankan cara-cara nonformil.
Namun belum lama ini, Koswara juga melaporkan balik Deden serta Ajid dan Moctar karena telah melakukan intimidasi. Tindakan tersebut dilakukan Koswara lantaran merasa terancam dan takut.
Baca juga: Okupansi Ruang Isolasi Covid-19 di Cianjur Turun Selama AKB
"Kalau ada unsur pidananya, ada kata-kata kasar ke orang tua, saya rasa proses hukum harus berjalan supaya jadi damai," ucap Dedi.
Dedi mengaku ingin menemui Deden untuk bicara dari hati ke hati kemudian mempertemukannya dengan Koswara. Sayang, ia harus berhadapan dulu dengan kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane.
"Saya ingin menemui Pak Deden langsung, cuma belum dapat kontaknya. Harus ke pengacaranya dulu," ucap mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi menambahan penyelesaian kasus keluarga dengan pendekatan hukum formil perdata akan membutuhkan waktu lama dan kaku. Sehingga, perlu pendekatan lebih manusiawi.
"Iya, jangan hanya pendekatan hukum. Harus lebih menuasiawi, dari hati ke hati," jelasnya.
Bandung: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, meyakini
kasus anak menggugat ayah di Bandung, Jawa Barat, akan berakhir damai. Menurut dia, hal itu hanya masalah keluarga.
"Saya meyakini mereka akan berdamai tapi mereka harus berekonsiliasi dulu dengan cara-cara kekeluargaan. Ngobrol lah satu sama lain, pasti damai," kata Dedi, di Bandung, Selasa, 26 Januari 2021.
Deden, sang anak, sebelumnya menggugat RE Koswara yang tak lain adalah ayahnya dan meminta ganti rugi sebesar Rp3 miliar atas tanah warisan 4.000 meter persegi. Dedi pun sempat mendatangi Koswara untuk mengetahui secara jelas masalah tersebut.
Dalam gugatan, Deden meminta Koswara mengganti rugi Rp3 miliar jika tanah yang didiaminya dijual dan memberikan ganti rugi materiel dan immateriel dengan total Rp220 juta. Dedi menilai langkah damai di antara keduanya harus mengedepankan cara-cara nonformil.
Namun belum lama ini, Koswara juga melaporkan balik Deden serta Ajid dan Moctar karena telah melakukan intimidasi. Tindakan tersebut dilakukan Koswara lantaran merasa terancam dan takut.
Baca juga:
Okupansi Ruang Isolasi Covid-19 di Cianjur Turun Selama AKB
"Kalau ada unsur pidananya, ada kata-kata kasar ke orang tua, saya rasa proses hukum harus berjalan supaya jadi damai," ucap Dedi.
Dedi mengaku ingin menemui Deden untuk bicara dari hati ke hati kemudian mempertemukannya dengan Koswara. Sayang, ia harus berhadapan dulu dengan kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane.
"Saya ingin menemui Pak Deden langsung, cuma belum dapat kontaknya. Harus ke pengacaranya dulu," ucap mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi menambahan penyelesaian kasus keluarga dengan pendekatan hukum formil perdata akan membutuhkan waktu lama dan kaku. Sehingga, perlu pendekatan lebih manusiawi.
"Iya, jangan hanya pendekatan hukum. Harus lebih menuasiawi, dari hati ke hati," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)